Polsek Kembang Janggut Amankan Pria Pemilik Sabu 9,84 Gram

Minggu, 18 Mei 2025

PUBLIKA KUKAR – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut meringkus seorang pria berinisial AS (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu‑sabu, Sabtu malam (17/5/2025).

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, penangkapan bermula saat patroli rutin sekitar pukul 21.00 WITA di RT 012 Desa Kembang Janggut. Petugas mencurigai gerak‑gerik pelaku yang mengendarai Yamaha N‑Max merah.

Baca juga  Kematian AKG Timbulkan Kecurigaan, Polresta Bulungan Minta Masyarakat Bersabar

“Setelah dihentikan dan digeledah, kami menemukan 16 paket sabu seberat bruto 9,84 gram yang disembunyikan dalam handbag hijau di bagasi motor,” ujarnya, Minggu (18/5).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel Vivo, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,35 juta yang diduga hasil transaksi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, kini ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun.

Baca juga  Kakek 61 Tahun diduga Cabuli Anak 10 Tahun di Tarakan

“Penindakan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolsek (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait