BULUNGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Palas Barat menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Piner, RT 012, Desa Long Beluah. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melakukan pencarian terhadap anaknya yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan keterangan awal, pelapor sempat mencari korban ke beberapa lokasi, termasuk lingkungan sekolah dan sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Barat. Setelah dilakukan pencarian bersama beberapa warga, korban akhirnya ditemukan bersama seorang laki-laki berinisial MA (19) di wilayah Desa Long Beluah.
Selanjutnya, pelapor membawa korban beserta terduga pelaku ke Mako Polsek Tanjung Palas Barat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berusia 13 tahun mengaku telah mengalami perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polsek Tanjung Palas Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Palas Barat Ipda Akbar menyampaikan Kepada Media Publika bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan perkara, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.
Polsek Tanjung Palas Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan. (MD)





