PUBLIKA – JEMBRANA. Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Jembrana, Bali, yang sempat membuat perusahaan mengalami kerugian Rp24 juta akhirnya terbongkar.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., Tim URC Kurawa tak hanya menangkap pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pencurian. Jejak kasus ini bahkan menyeret Tim Kurawa melakukan penangkapan hingga Banyuwangi, Jember, dan Jepara.
Sedikitnya lima orang kini diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengemudikan kendaraan, mengawasi situasi, membongkar baterai hingga menjadi pembeli barang hasil curian.
Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.Saat itu, teknisi tower I Putu Suardana mendapat telepon dari petugas monitoring alarm tower yang memberitahukan adanya gangguan pada baterai BTS di wilayah Perancak, Suardana kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.
Sesampainya di BTS Tower Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Kabupaten Jembrana, ia mendapati sesuatu yang janggal, Engsel pintu masuk areal tower dalam kondisi rusak.
Kecurigaan semakin kuat setelah Suardana memeriksa bagian dalam tower, Saat rak BTS dibuka, dua baterai lithium merek Huawei telah hilang, Nilai kerugian akibat hilangnya dua baterai tersebut ditaksir mencapai Rp24 juta, Laporan pun dibuat dan kasus tersebut ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Jembrana.
Tim Kurawa Bergerak, Pelaku Diburu Lintas Daerah Setelah laporan polisi diterbitkan pada 15 September 2026, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., memerintahkan tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.
Tim URC dipimpin IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K., selaku Kanit I Satreskrim, Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas orang-orang yang diduga terlibat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS, Pria asal Jombang tersebut ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, RY diduga berperan sebagai sopir sekaligus mengawasi situasi saat aksi berlangsung.
Tak berhenti di sana, Keesokan harinya, Selasa 15 September 2026, polisi menangkap SS di rumahnya di Dusun Gumitir, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, SS diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar tower.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan Deni Suhermanto di rumahnya di kawasan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, DI diduga memiliki peran penting dalam aksi tersebut, yakni mengangkat pintu pagar tower sekaligus melepas instalasi baterai.
Perburuan kemudian berlanjut ke Kabupaten Jepara, Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menangkap Ahmad Maulana di rumahnya di Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, AD diduga berperan sebagai penadah atau pembeli baterai hasil pencurian.
Sehari setelahnya, polisi kembali melakukan penangkapan, IS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, Sudah Tahu Kondisi Lokasi Tower Dalam pemeriksaan, Tim mendapatkan fakta bahwa para pelaku diduga bukan orang yang sama sekali asing dengan lokasi tower.
RY dan IA disebut pernah berada di lokasi tersebut sekitar dua hingga tiga bulan sebelum pencurian, Keduanya saat itu disebut sempat akan memasang alat di lokasi tower, Kesempatan tersebut diduga membuat mereka mengetahui kondisi dan situasi BTS Tower di Banjar Dangin Berawah.
Alonso menyebut empat pelaku pencurian merupakan pegawai perusahaan CAO (Cahaya Agoeng Oetama) yang bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS di wilayah Bali, Dengan pengetahuan terhadap kondisi lokasi, aksi kemudian diduga dilakukan secara bersama-sama.
Selanjutnya baterai yang terpasang pada rak BTS dibongkar dengan membuka sekrup dan memotong kabel yang terhubung ke baterai.
Dua baterai yang berhasil dilepas kemudian dibawa dan dijual, Dijual Rp3,6 Juta, Dibeli Rp5 Juta, Tim juga mengungkap alur transaksi dua baterai hasil pencurian tersebut.
DI, diduga menjual dua baterai kepada Ahmad Maulana melalui Rizki Bestari, yang saat ini masih dalam pencarian, Kedua baterai tersebut disebut dijual dengan harga Rp3,6 jut, Sementara Ahmad membeli dua baterai itu seharga Rp5 juta.
Pembayaran dilakukan kepada RB, Selanjutnya, R, mengirimkan uang Rp3,6 juta kepada Deni melalui transfer bank, Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku, Masing-masing disebut memperoleh sekitar Rp900 ribu, Barang Bukti Baterai hingga Mobil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Di antaranya satu unit Daihatsu Xenia All New warna putih, sejumlah telepon seluler, tang, obeng serta satu set kunci universal rak penyimpanan baterai tower, Tim juga mengamankan sejumlah baterai tower merek Huawei.
Dua baterai tower ditemukan dari Ekspedisi BARAKA di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selain itu, diamankan dua baterai Huawei dengan nomor seri EX20A5007127 Y dan EX20A0007168 yang berkaitan dengan perkara di wilayah Jembrana dan ditemukan dalam kondisi telah terbongkar.
Ada pula empat unit baterai tower dalam kondisi utuh serta sejumlah cell baterai yang telah terpecah dan diduga berasal dari lokasi kejadian lainnya, Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
Reporter: Gus Pepri





