PUBLIKA TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lolos dari vonis denda Rp85 miliar pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara resmi menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB terkait tindak pidana penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan dipastikan tetap berlaku.
Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu dibacakan di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan hakim anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.
Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp 50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar. Dengan begitu, total kewajiban PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, dalam putusan pada 28 Juli 2025.
Majelis hakim menilai PMJ terbukti sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kasus ini berawal dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.
Dengan putusan banding yang ditolak, PT Kaltara memastikan amar putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. PMJ wajib melunasi kewajiban Rp85 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.





