Puluhan Bom Molotov Diamankan Polisi Dari Tangan Oknum Mahasiswa Jelang Unjuk Rasa di Samarinda

Senin, 1 September 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus tersebut terungkap ketika polisi mengamankan empat mahasiswa di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada hari Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita.

Keempat mahasiswa tersebut masing-masing adalah Muhammad Zul Fiqri alias Fikri (19), Marianus Hamdani alias Rian (21), Miftah Aufath Gudzamir Aisyah alias Aisyar (20), dan Achmad Ridhwan alias Ridwan (21).

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Misteri Kematian Sopir Truck

“Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 2 petasan, gunting besar dan kecil, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Umar S.I.K., M.H, dalam konferensi pers pada hari Senin (1/9/2025).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim pada hari ini, Senin (1/9/2025).

Baca juga  Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Tawuran, Masih Berstatus Mahasiswa

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bahan peledak. Saat ini, polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penyedia bahan baku.

Kombes Hendri Umar menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aparat akan hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,”ujarnya.

Baca juga  Pendeta Pelaku KDRT ke Istri di Surabaya Ditangkap

Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa langkah pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar mahasiswa maupun elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu adalah tindak pidana serius,” tegasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait