Publika, Jembrana – Sedikitnya 29 toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana menghadapi ancaman penyegelan setelah ditemukan belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Dari hasil inspeksi yang dilakukan tim perizinan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, akhir pekan lalu, terungkap bahwa baru 11 dari 40 toko yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Senin (24/3/2025) menyatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu 15 hari sejak inspeksi pertama. Namun, hingga inspeksi kedua yang dilakukan pekan lalu, sebagian besar toko masih belum melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lainnya. “Jika dalam batas waktu yang ditentukan perizinan masih belum lengkap, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegas Leo.
Berdasarkan data yang dihimpun, 4 toko belum mengantongi NIB, 12 toko belum memiliki PBG, 5 toko belum melengkapi Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), 6 toko belum memenuhi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan 26 toko masih belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Toko-toko ini tersebar di lima kecamatan, mulai dari Gilimanuk hingga Pekutatan.
Inspeksi kali ini menyasar 21 gerai Indomaret, 16 gerai Alfamart, 2 toko Basmalah, dan 1 toko Clandys. Satpol PP akan mengeluarkan peringatan kedua dalam tujuh hari setelah teguran pertama, dan peringatan ketiga dalam tiga hari berikutnya. Jika setelah peringatan ketiga perizinan belum dipenuhi, maka tindakan penyegelan akan dilakukan. “Sebelum teguran pertama, seluruh toko belum memiliki STPW. Namun setelah diberikan peringatan, kini tinggal 26 toko yang belum melengkapinya. Kami berharap pemilik usaha segera menyelesaikan izin agar terhindar dari sanksi,” tambah Leo.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh toko modern di Jembrana beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan guna menjaga ketertiban usaha di wilayah tersebut. (MD)