TANJUNG SELOR, — Sekitar 400 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) Kecamatan Sekatak menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin, 8 Juni 2026.
Massa menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita itu dipimpin Ketua AMPT Sekatak, Ihang, bersama Ketua Lembaga Adat Dayak Belusu Kalimantan Utara, Ignatius Rudi Yungob. Massa berasal dari sejumlah elemen, antara lain penambang emas tradisional Sekatak, Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMAKU), kelompok masyarakat Dayak Belusu, dan Lembaga Adat Tidung.
Sebelum tiba di Kantor Gubernur, sekitar 300 peserta berangkat dari Kecamatan Sekatak menggunakan 71 kendaraan roda empat dan berkumpul di Hutan Kota Bundayati, Tanjung Selor. Mereka kemudian bergabung dengan sekitar 100 massa lainnya sebelum bergerak menuju lokasi aksi.
Dalam orasinya, massa menyuarakan lima tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas penambangan tradisional, menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal, mempermudah proses perizinan, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat.
Selain isu pertambangan, massa juga meminta pemerintah memberikan kebijakan terkait pemanfaatan hasil hutan berupa kayu olahan yang selama ini menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat pedalaman.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, Ketua DPRD Kalimantan Utara Ahmad Jufri bersama sejumlah anggota DPRD, serta Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.
Usai aksi, sebanyak 14 perwakilan massa mengikuti audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD di Kantor Gubernur. Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Ingkong Ala menyatakan pemerintah akan membentuk tim investigasi yang bertugas melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan data terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Pemerintah akan memanggil pihak perusahaan untuk memaparkan wilayah operasional dan data terkait sebelum tim turun ke lapangan,” kata Ingkong dalam audiensi.
Pemerintah juga berencana mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak PT BTM dalam forum bersama guna mencari solusi atas konflik yang berkembang di lapangan. Selain itu, rapat koordinasi akan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan.

Ketua DPRD Kalimantan Utara Ahmad Jufri menegaskan bahwa pembahasan terkait WPR, IPR, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. Menurut dia, seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyoroti minimnya manfaat yang dirasakan warga dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Mereka menuntut adanya kesempatan kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal serta kepastian hukum bagi penambang tradisional.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap warga Sekatak yang terlibat aktivitas pertambangan rakyat. Mereka menyinggung adanya sejumlah warga yang saat ini berstatus tahanan terkait kasus pertambangan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD untuk membentuk tim tindak lanjut, melakukan evaluasi perizinan, serta membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan. Perwakilan AMPT meminta seluruh hasil pertemuan segera dituangkan dalam berita acara resmi agar menjadi dasar pengawalan bersama.
Masyarakat berharap proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan dapat menghasilkan kepastian hukum serta solusi yang berpihak pada kesejahteraan warga tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MD)





