Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Hotman Paris Kecam! Dasar Hukumnya Apa? Yang Salah Bea Cukai!

Jumat, 19 Juli 2024

 

publika.co.id.-Pengacara dan Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengecam langkah pemerintah yang melakukan razia atau penertiban barang impor ilegal ke para pedagang baik di pasar atau pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menertibkan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Seiring dengan itu dalam beberapa hari terakhir beredar video kepanikan pedagang di pusat perbelanjaan Mangga Dua dan di Pasar Tanah Abang karena dirazia petugas atas barang impor ilegal.

Menurut Hotman Paris, razia barang impor ilegal ke pedagang eceran di pasar dan pusat perbelanjaan adalah salah kaprah dan sangat tidak relevan.

Sebab, kata Hotman, yang harusnya dirazia adalah importirnya. Sehingga razia ke pedagang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga mempertanyakan, mengapa barang impor ilegal itu bisa masuk ke Indonesia dan sampai ke pedagang.

Hal tersebut menurut Hotman menandakan ada oknum Bea Cukai yang bermain dan yang seharusnya bertanggung jawan atas hal ini.

“Barang impor dirazia. Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua, gue jadi bingung sebagai ahli hukum. Dasar hukumnya apa ya?” kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (18/7/2024) malam.Sebab kata Hotman barang di pedagang sudah menjadi milik perorangan.

“Kan barang itu sudah menjadi milik orang di toko. Barang itu sudah milik perorangan di toko, bukan barang orang yang mengimpor. Apakah caranya ilegal atau tidak, itu sudah tidak relevan,” paparnya.

Baca juga  13 Kolonel TNI AD Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen Bintang Satu

Sebab menurutnya barang itu sudah menjadi barang domestik.

“Karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga. Dia sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal,” katanya.

Menurut Hotman barang yang masuk secara ilegal apakah dia palsu atau tidak, tapi kalau sudah berada di toko maka barang sudah beralih dan bukan lagi sebagai barang impor.

“Mungkin dengan sogok menyogok dia bisa masuk ke Indonesia dan barang itu, tas tas palsu tersebut beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko eceran untuk dijual. Terus apalagi dasar hukumnya mengkaitkannya sebagai barang impor? Dia bukan barang impor lagi, dia sudah menjadi milik seseorang secara domestik,” ungkap Hotman.Hotman menjelaskan yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli barang tersebut.

“Kalau merasa ada pemalsuan merek. Tapi dirazia karena barang tersebut barang impor, aku gak melihat dasar hukum, atau aku sudah mulai bodoh atau saya kurang ngerti. Tolong dikasih saya pencerahan okem” katanya.

Hotman juga mempertanyakan tugas pemerintah yang seharusnya bisa mencegah barang impor ilegal masuk ke Indonesia bahkan sampai ke pedagang eceran.

“Pertanyaannya kenapa bisa masuk secara ilegal? Berarti yang salah oknum Bea Cukai. Kenapa bisa lolos? Terus barang tersebut sudah beralih menjadi milik perorangan, sudah menjadi barang domestik,” katanya.

Baca juga  Sembunyikan Mayat Dalam Karung, Motif Ibu Muda di Pontianak Bunuh Anak Tiri

Karenanya Hotman juga mempertanyakan lagi apa kewenangan Bea Cukai merazia barang tersebut dari pedagang padahal masuk ke Indonesia karena kegagalan Bea Cukai mencegahnya.

“Yang harusnya ditangkap importirnya. Gitu loh, aku pusing, logika hukumnya gimana sih. Kalau sudah 2 atau 3 kali dijual ke toko A, maka itu sudah menjadi barang domestik,” katanya.Sebab menurut Hotman, pedagang eceran tidak bisa tahu apakah barang yang dibeli untuk dijualnya itu, diimpor secara sah atau tidak.

“Yang gagal mencegah masuk barang tersebut siapa, secara ilegal? Ya oknum Bea Cukai dong, kok malah dia yang merazia. Aku pusing ah, pusing pusing, logika hukumnya dimana ya?’ katanya.

Hotman juga mengunggah video yang beredar di media sosial dimana menunjukkan momen menegangkan saat petugas melakukan razia penertiban barang impor di salah satu pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, pada 15 dan 16 Juli 2024.

Razia ini sontak menimbulkan kepanikan di kalangan para pedagang, terutama mereka yang selama ini berjualan produk impor.

Penertiban ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang impor ilegal, seperti pakaian, sepatu, tas, elektronik, produk keramik, dan lain-lain. 

Petugas menyita barang-barang tersebut dari para pedagang yang tidak memiliki izin usaha dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Meskipun razia ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk impor ilegal yang tidak berkualitas dan berpotensi berbahaya, namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang. 

Baca juga  Sertijab Kapolda Kaltara dipimpin oleh Kapolri.

Mereka cemas akan kehilangan mata pencahariannya, terutama bagi mereka yang mengandalkan penjualan produk impor.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa saat ini tengah marak dengan barang-barang ilegal yang mengganggu industri dalam negeri, sehingga penertiban ini menurutnya perlu dilakukan.

“Maraknya barang-barang ilegal yang mengganggu industri dalam negeri meski kita tertibkan. Saya tadi lapor sama kapolri dan meminta dukungan agar produk-produk yang membanjiri ilegal bisa kita tertibkan,” ujarnya.Zulkifli Hasan mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) impor barang ilegal segera diresmikan dalam waktu dekat.

Pembentukan ini dalam rangka menghadapi banjirnya barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air.

Kemendag sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk membahas rencana pembentukan Satgas impor ilegal tersebut.

“Mungkin mudah-mudahan Jumat besok Satgas sudah terbentuk,” kata Zulhas dalam sambutannya.

Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan kepada para oknum yang masih melakukan aktivitas jual beli barang ilegal untuk tidak bermain-main dengan penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia.

“Hati-hati, yang ilegal-ilegal, yang dagang-dagang barang impor gak jelas, hati-hati. Minggu-minggu ini kita akan terjang semua. Saya sudah ada tim nanti dari kepolisian, dari kejaksaan, dari pelaku usaha, dan seterusnya,” ujarnya.(IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait