Ribuan Pil Ekstasi Milik VA Dimusnahkan

Kamis, 6 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan juga melakukan pemusnahan terhadap ribuan butir pil ekstasi yang dilakukan didepan Mako Polresta Bulungan. Pemusnahan barang bukti pil ekstasi itu di dimasukkan kedalam blender, dimana ekstasi tersebut milik VA.

Dalam pemusnahan ini juga hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, Kodim 0903/Bulungan dan Denpom VI/Bulungan.

Baca juga  Maling Modus ganjal ATM Ditangkap Polisi

“Ekstasi tersebut diamankan di Kilometer 6 Poros Bulungan Berau pada tanggal 17 Januari 2025,” ucap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, Kamis (6/3/2025).

Dia mengatakan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan itu sebanyak 75 bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisi pil ekstasi warna merah dengan jumlah 3.650 butir dan 15 bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisi pil ekstasi warna biru dengan jumlah 1.100 butir. Serta 1 unit motor Mio Soul GT berwarna Abu-abu dengan Nopol KU 2679 AB.

Baca juga  IRT Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia

Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait