Rp 211 M Pungutan Turis Asing di Bali Terkumpul Buat Apa??

MADE

Jakarta,Publika.co.id – Pungutan turis asing di Bali terkumpul hingga Rp 211,8 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk apa?

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 6, Tahun 2023, aturan pungutan pajak turis asing yang masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150 ribu.

“Hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp 211,8 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulis dan dikutip Kamis (5/9/2024).

Pemayun mengatakan seharusnya Bali bisa mendapatkan lebih banyak lagi. Sebab, baru 40 persen turis asing yang membayar pungutan itu.

“Dan 80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” ujarnya.

Baca juga  Soal Jokowi Tak Hadiri Muktamar di Bali, Beliau Ada Agenda ujar Wasekjen PKB

Ia mengatakan kebocoran itu disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia juga mengatakan perlu adanya revisi Perda Nomor 6, Tahun 2023.

“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” kata Pemayun.

Selain itu, Dispar Bali juga melakukan pengecekan turis asing di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (4/9). Pengecekan itu dipimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Pemayun menyebutkan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.

Baca juga  Imigrasi Ciduk 6 WNA Pekerja Salon-Klinik Kecantikan

“Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pungutan turis asing ke Bali.

“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” kata Mustika.

Baca juga  Kapolres Tabanan Dijabat AKBP Chandra Citra Kesuma

Mustika juga menyampaikan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang.

“Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” kata dia.

Dan setoran pajak turis asing bakal masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Dana dari pajak turis asing ini akan dipakai untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra juga sempat mengatakan bahwa dana dari pungutan turis asing akan dipakai untuk pengelolaan sampah di daerah tersebut Pungkasnya (IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags