S1AP Kerja Nyata Lindungi Masyarakat Adat

Sabtu, 16 November 2024

JAKARTA, – pada sesi kedua debat publik yang digelar KPU Kabupaten Bulungan, disiarkan langsung di Metro TV. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan nomor urut 1, Syarwani-Kilat (S1AP) menjawab lugas pertanyaan panelis mengenai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pendoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dalam hal strategi apa yang akan Anda lakukan untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Pada saat itu saya pejabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulungan. kita melahirkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Kabupaten Bulungan yang tentu sampai hari ini telah kita laksanakan,” jawab calon bupati Bulungan nomor urut 1, Syarwani, Sabtu malam, (16/11/24).

Baca juga  Deklarasi Pilkada Damai Polres Malinau 2024

Syarwani menjelaskan, diantaranya pada tahun 2023 kita telah melaksanakan pemberian penetapan Masyarakat Hukum Adat Punan Benau per tanggal 3 April 2023

“Sampai saat ini masih ada kurang lebih 4 Masyarakat Hukum Adat yang sedang dalam proses verifikasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. dan selanjutnya kita berkomitmen termasuk dengan memberikan dukungan kepada kelompok tani hutan bulungan sebanyak 55 kelompok,” jelas Syarwani.

Baca juga  Demo Masyarakat Adat Krayan Hulu "Garuda di Dadaku, Malaysia di Perutku!"

Selain itu, pasangan S1AP tersebut tetap akan menjaga komitmen nya untuk melindungi dan memberdayakan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang berada di Kabupaten Bulungan.

“Dan tentu sampai hari ini menjadi komitmen kita dalam memberikan kepastian dan pelindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Bulungan hal ini tentu sejalan dengan arah pemerintah pusat di dalam memastikan keberadaan Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Bulungan yang kita tidak lanjuti dengan payung hukum Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Baca juga  Polres KTT Turunkan 108 Personel Amankan Pendaftaran Bacakada

“Sampai pada tingkat pelaksanaan dalam rangka penetapan pemberian masyarakat Hukum Adat yang kami laksanakan. Contohnya pada tanggal 3 April tahun 2023 yang lalu dan ini adalah merupakan bentuk komitmen kami kepada Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Bulungan terhadap perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Bulungan,” lugasnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait