Sabu Seberat 307,84 Gram Dimusnahkan oleh Satpolairud Polres Kukar

Senin, 22 September 2025

PUBLIKA KUTAI KARTANEGARA – Peredaran narkotika di Kutai Kartanegara (Kukar) begitu masif, tidak hanya lewat darat tapi lewat perairan juga. Baru-baru ini Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kukar telah mengamankan seorang tersangka dengan barang haram berupa sabu-sabu sebanyak ratusan gram.

Agar memiliki hukum tetap, maka barang bukti tersebut pun dimusnahkan. Totalnya mencapai 307,84 gram milik tersangka berinisial S warga Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun.

Baca juga  Praktik Prostitusi Pink Palace Bali Spa, Ber’omzet Miliaran.

Pemusnahan berlangsung pada hari Senin (22/9/2025) pagi di Ruang Catur Prasetya Lantai 3 Polres Kukar, yang dipimpin oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H yang diwakili Kasatpolairud, AKP Benedict Jaya yang disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, dan awak media.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik BNN Kaltim, barang bukti sabu positif mengandung methamphetamine dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Baca juga  Pengakuan Agus Penadah di Kudus Jual 100 Motor Bodong Lewat Sosmed

Dalam keterangannya, AKP Benedict Jaya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kukar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah perairan Sungai Mahakam.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam upaya pencegahan.

Baca juga  Polda Kaltara Tangkap Seorang Pemuda dalam Kasus Peredaran Narkoba

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi seluruh elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, agar wilayah Kukar benar-benar bersih dari narkotika,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah dan Kapolri dalam perang melawan narkotika.

Bagikan:
Berita Terkait