SAT RESNARKOBA POLRES TANA TIDUNG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, DUA PRIA DIAMANKAN DI TANA LIA

Selasa, 13 Oktober 2026

TANA TIDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Tidung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanah Merah Induk, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Senin (12/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial ER dan HD yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Dermaga, RT 006, Desa Tanah Merah Induk, Kecamatan Tana Lia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang ditemukan di dalam tas kecil pada kantong celana depan sebelah kanan milik ER.

Sementara itu, dari HD, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram yang dibungkus menggunakan kertas dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan.

Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,36 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu set alat isap sabu, satu buah gunting berbahan stainless, satu tas berukuran kecil, satu tas berukuran sedang, serta satu lembar kertas.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, tes urine, pengujian menggunakan test kit terhadap barang bukti yang diduga narkotika, serta gelar perkara. Perkara tersebut selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANA TIDUNG/POLDA KALTARA, tanggal 12 Oktober 2026.

Polres Tana Tidung terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dukungan serta informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika.

Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Humas Polres Tana Tidung
Polda Kalimantan Utara

Bagikan:
Berita Terkait