JAKARTA,Publika.co.id. – Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impormemusnahkan temuan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000. Temuan itu terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak, kabel katel listrik, ban, barang tekstil, plastik, produk kehutanan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhasmengatakan barang-barang itu merupakan barang-barang impor yang masik Indonesia tanpa izin. Barang-barang itu antara lain tak mengantongi Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI). Di antara barang-barang itu, barang dengan nilai terbesar adalah mesin cuci mobil senilai nyaris Rp15 miliar.
Zulhas mengklaim dengan penindakan satgas impor ilegal, banyak WNA pemilik toko-toko di mal-mal besar yang mengedarkan barang-barang kini telah kembali ke negara asalnya. Dengan begitu, dia mengatakan tindakan satgas telah meredakan peredaran barang-barang impor ilegal.
“Kita berharap dengan tindakan ini ekonomi industri dalam negeri bisa bergerak bergairah kembali,” kata dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.
Pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan temuan satgas untuk ketiga kalinya. Satgas pertama kali mengekspose barang impor ilegal di Cengkareng, Jakarta Utara. Ekspose kedua dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menuturkan, penyitaan barang impor ilegal akan terus dilakukan untuk mendukung target presiden terpilih Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan ekonomi 7–8 persen dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).
Untuk mencapai target itu, dia mengatakan negara harus membenahi ekonomi bawah tanah (underground). Menurut Zulhas, persentase barang-barang ilegal yang dia sebut ekonomi bawah tanah itu mencapai 35–40 persen.
“Kalau ini bisa kita atasi, bisa kita tertibkan, maka peneapatan negara akan meningkat, tax ratio kita akan meningkat,” kata Zulhas.(IB.S)