PUBLIKA, Jembrana – Enam orang pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jembrana. Ironisnya, dua dari pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya adalah residivis kasus serupa.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025), bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang masuk. Keenam tersangka diketahui semuanya berperan sebagai pengedar.
“Dari enam tersangka, dua merupakan residivis. Modus mereka berbeda-beda, namun semuanya mengedarkan barang haram ini di wilayah Jembrana,” terang Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana.
Identitas para tersangka adalah IM (44), warga Loloan Timur, dan KW (44), warga Tegalcangkring—keduanya merupakan residivis. RK, asal Denpasar, ditangkap bersama PAS (23), mahasiswa asal Banjar Tengah. Keduanya menyimpan jumlah barang bukti terbanyak. Sementara dua pelaku lainnya adalah MA (26), warga Banyubiru, dan AN (28), asal Banyuwangi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (MD)