Satpol PP Bulungan Tertibkan PKL dan Bangunan di Atas Drainase, Fokus Jalan Durian hingga Pelabuhan Kayan 2

Selasa, 24 Februari 2026

TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan bersama Tim Penataan Kawasan Kota Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di atas drainase serta trotoar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bulungan, Wilson Ului, sebagai bentuk penegakan sejumlah Peraturan Daerah Perda Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan

Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima., Perda Tahun 2023 yang melarang pedagang berjualan di atas drainase dan trotoar.

Penertiban dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa drainase, trotoar, dan badan jalan merupakan aset resmi milik pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Selain itu, pertumbuhan penduduk serta peningkatan jumlah PKL yang cukup signifikan—dari sekitar 8.000 menjadi kurang lebih 11.000 dalam waktu relatif singkat—menyebabkan penumpukan aktivitas perdagangan di ruang publik.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan padat aktivitas.

Pendekatan Humanis dan Persuasif Wilson Ului menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tahapan akhir setelah pendekatan persuasif dilakukan sejak tahun lalu dan berlanjut hingga tahun ini.

Kemudian Tim Melakukan pengecekan langsung di lapangan, Memberikan imbauan kepada masyarakat, Menertibkan banner dan papan reklame yang didirikan di atas drainase.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis dan persuasif. Namun jika setelah diberikan kesempatan masih ada yang melanggar, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban sementara difokuskan di Jalan Durian, Sepanjang bantaran Sungai Kayan dari kawasan Kulteka hingga Pelabuhan Kayan 2

Para pedagang diberikan tenggat waktu setelah Hari Raya Idulfitri untuk melakukan penyesuaian dan relokasi secara mandiri. Apabila hingga batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan dilakukan sesuai regulasi.

Kegiatan ini melibatkan koordinasi lintas sektor dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemerintah Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa penataan kawasan kota merupakan upaya komprehensif demi menciptakan kota yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan umum, serta menjaga wajah Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara yang semakin berkembang Pungkas Wilson. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait