Semester I Pajak Daerah Terealisasi 43 Persen

MADE

TANJUNG SELOR,Publika.co.id. – Realisasi pajak daerah pada semester I 2024 mencapai Rp357,76 miliar, atau sekitar 43,63 persen dari target Rp816,20 miliar. Demikian dikonfirmasi Kepala Sub Bidang Penyusunan dan Evaluasi Sistem Administrasi Pelayanan Pajak pada Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Loberto Sibarani.

Secara rinci, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp43,34 miliar, atau 45,62 persen dari total target Rp95 miliar. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp61,78 miliar atau 61,79 persen dari total target Rp100 miliar.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp228,31 miliar, atau 41,51 persen dari total target Rp550 miliar. Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp2,07 miliar, atau 51,83 persen dari total Rp4 miliar. Adapun, Pajak Rokok terealisasi Rp22,24 miliar, atau 34,11 persen dari total target Rp65,2 miliar.

“Pajak rokok ini kan pajak luncuran dari atas (pemerintah pusat), kami sifatnya hanya menunggu berdasarkan luncuran dari sana,” kata Loberto saat ditemui di ruang kerjanya (23/7).

Baca juga  Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Kalimantan Utara Dalam Rangka Deklarasi Pilkada Damai

Sementara itu, realisasi Pajak Alat Berat masih nol persen di penghujung semester I 2024. Bapenda Kaltara sampai detik ini belum bisa melakukan pungutan komponen pajak daerah tersebut.

“Target pajak alat berat Rp2 miliar, tapi sampai sekarang belum ada pungutan. Kendala di sini karena masih menunggu  NJAB (Nilai Jual Alat Berat) dari Kementerian,” ungkapnya.

Namun demikian, Bapenda Kaltara masih dimungkinkan melakukan pungutan dengan berdasarkan Harga Pasaran Umum Nilai Jual Alat Berat. Bapenda Kaltara masih dalam proses penyusunan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Draft regulasi terkait sudah berada di meja kementerian.

“Kalau memang nanti ini sudah keluar, bisa kita pungut. Mudah mudahan dari kementerian bisa cepat keluar, bisa kita  bisa laksanakan, mudah mudahan angka Rp2 miliar ini bisa tercapai,” jelasnya.

Baca juga  Pemprov Bakal Bangun Industri Minyak Goreng

“Kalau langsung sekarang, kita nggak berani mungutnya, tanpa ada regulasi yang jelas, takut nanti jadi pungli dibilang orang,” kata Loberto menambahkan.

Dia memaparkan, sesuai regulasi terbaru, pemerintah provinsi diharuskan memungut kembali Pajak Alat Berat. Ketentuan ini tercantum dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Pajak alat berat sekarang memang hal baru, karena pada tahun 2020 bulan 10 di cut tidak boleh lagi dipungut,” ungkapnya.

Sementara itu, Bapenda Kaltara masih mematok PBBKB sebesar 10 persen. Angka tersebut belum mengalami penurunan meskipun pemerintah pusat meminta agar diturunkan menjadi 5 persen. 

“Kita tuangkan dalam perda, 10 persen, ini masih diterapkan. Bagaimana atau seperti apa tindak lanjutnya, kita tunggu jawaban dari pemerintah pusat. Harapan dari Bapenda jangan diturunkan sampai 5 persen, itu terlalu jauh. Sebelum perda keluar saja, kita sudah 7,5 persen, daerah Kaltim kalau tidak salah juga seperti itu,” bebernya.

Baca juga  Dorong Sinergitas Antar Instansi,Untuk Peningkatan PAD Kaltara

Keberadaan PBBKB diakui menjadi sentral dalam penerimaan pajak daerah di Kaltara. Sektor tersebut berkontribusi dominan terhadap total keseluruhan target pajak.

“Terbesar memang (pajak) bahan bakar. Apalagi situasi Kaltara sekarang sangat bergejolak untuk kegiatan industro. Otomatis pemakaian BBM sangat tinggi.” Kata Loberto.

Secara umum, Bapenda Kaltara terus melaksanakan berbagai program untuk mencapai target realisasi pajak daerah pada tahun ini. Ujung tombak berada di Kantor UPTD yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

“Ujung tombak ada di UPTD, berbagai inovasi ada di sana, seperti Samsat Keliling, Samsat Berkunjung dan aneka inovasi lain,” pungkasnya. (MD)

Baca Juga

Bagikan:

Tags