Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), polwan yang membakar suami diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang kali ini mengungkap fakta baru, yakni terdakwa sempat salah meminumkan cairan pembersih lantai kepada korban yang saat itu merasa haus dan kepanasan.
Briptu Dila dihadirkan di ruang sidang Cakra, PN Mojokerto untuk pertama kalinya sekitar pukul 10.46 WIB. Ia terus menangis sepanjang diperiksa sebagai terdakwa. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.
Sesuai permintaan majelis hakim, Briptu Dila menjelaskan kronologi pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) pada Sabtu (8/6). Pagi itu, ibu 3 anak ini berdinas seperti biasa di SPKT Polres Mojokerto Kota. Ia izin keluar kantor untuk mengambil uang di ATM BRI di Jalan Majapahit.
Saat itu, ia juga mengecek gaji ke-13 suaminya menggunakan kartu ATM BRI milik suaminya. Briptu Dila terkejut saat tahu saldo di rekening suaminya hanya Rp 800.000. Padahal seharusnya gaji ke-13 Briptu Rian Rp 2,8 juta. Sang suami mempunyai akses ke rekening tersebut menggunakan aplikasi Brimo.
Setelah kembali ke kantornya, Briptu Dila menghubungi suaminya melalui pesan WhatsApp. Ia menanyakan ihwal penggunaan uang Rp 2 juta. Suaminya pun menjawab kalau uang itu dia ambil, tapi tidak jadi digunakan. Ketika itu, Briptu Rian masih di Polres Jombang karena dinas malam.
“Katanya suami saya tidak jadi dipakai. Saya pikirnya sudah dibuat judi online lagi,” kata Briptu Dila di ruang sidang, Selasa (19/11/2024).
Selanjutnya, Briptu Dila ke SPBU membeli 1 liter Pertalite yang ia wadahi botol plastik air mineral. Terdakwa pun pulang ke tempat tinggalnya di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Ia menaruh botol berisi Pertalite di rak sepatu depan rumahnya.
Majelis hakim pun mencecarnya ihwal tujuannya membeli Pertalite. Briptu Dila berdalih sudah menjadi kebiasannya membeli BBM dengan cara tak lazim teresebut. Selama ini, asisten rumah tangganya (ART) tidak mengetahui kebiasaannya tersebut. Sebab ia selalu menaruhnya di dalam jok sepeda motor. Sehingga pagi itu ART menanyakan peruntukan Pertalite tersebut.
“Saya biasa membelikan suami untuk dibawa suami kalau pulang ke rumah ibunya di Jombang karena jauh dari pompa bensin,” dalihnya.
Alih-alih dalihnya seperti itu, Briptu Dila mengaku mengambil foto botol berisi Pertalite, lalu mengirim foto tersebut ke WhatsApp suaminya. Terdakwa juga mengancam Briptu Rian apabila tak segera pulang, ia akan membakar ketiga anaknya. Menurutnya, korban biasa pulang pukul 08.00 WIB karena piket malam.
“Saya chat suami kalau tidak segera pulang, saya bakar rumah dan anak-anak saya. Suami tidak merespons karena WA-nya centang 1,” ungkapnya.
Sambil menunggu Briptu Rian pulang, terdakwa menelepon ibu mertuanya untuk menanyakan keberadaan suaminya. Ibu mertuanya pun cerita kalau pagi itu suaminya datang meminjam uang Rp 2 juta. Namun, ibu mertuanya tidak mempunyai uang tunai. Saat akan diambilkan ke ATM, korban buru-buru pulang karena ditelepon istrinya.
“Suami pulang jam 10 lebih bawa sepeda motor. Anak-anak dan ART sudah di luar rumah. Saya minta tolong ART jaga anak-anak soalnya saya mau ribut masalah judi online,” terangnya.
Begitu suaminya pulang, Briptu Dila langsung memintanya berganti baju. Sehingga Briptu Rian memakai celana pendek dan kaus cokelat Polri. Terdakwa lantas mengajak suaminya ke garasi rumah. Pintu garasi tertutup karena terdapat mobil terdakwa di depannya. Ia sempat menanyakan penggunaan uang Rp 2 juta kepada suaminya.
Briptu Rian pun menjawab kalau uang itu dia ambil, tapi tidak jadi dipakai. Namun, saat itu uang tersebut sudah tidak ada padanya. Jawaban ini ditambah informasi dari ibu mertuanya membuat Briptu Dila kian yakin kalau gaji ke-13 itu dipakai suaminya bermain judol.
Katanya uang Rp 2 juta tidak jadi dipakai, tapi uang sudah tidak ada. Saya borgol tangan kirinya di tangga lipat (di dalam garasi), borgol milik suami, kunci masih menempel. Suami diam saja karena kalau sudah ketahuan dia nurut karena merasa bersalah,” jelasnya.
Kemudian terdakwa mengambil Pertalite dari rak sepatu. Briptu Dila menyiramkan BBM tersebut sampai habis dan membasahi sekujur tubuh suaminya. Ketika itu Briptu Rian hanya duduk diam di lantai garasi. Selanjutnya, terdakwa mengambil selembar tisu dan korek api dari dalam rumahnya. Ia berdalih sekadar ingin menakut-nakuti suaminya.
Majelis hakim pun mencecarnya terkait motif pembakaran yang ia lontarkan. Sebab Briptu Dila terkesan tidak memikirkan dampak perbuatannya. Terlebih lagi masalah suaminya bermain judol sudah pernah ia pergoki tahun 2022. Bahkan, terdakwa mengetahui suaminya gemar judol sejak 2020 saat mereka pacaran.
“Kesalahan saya, saya menyesal Yang Mulia. Saya ingin mengubah dia (Briptu Rian agar tidak bermain judol lagi),” cetusnya.
Sambil berdiri, lanjut Briptu Dila, ia membakar tisu menggunakan korek api. Sedangkan Briptu Rian tetap diam dan duduk di lantai garasi. Terdakwa mengaku saat itu jaraknya berdiri sekitar 1,5 meter dari suaminya. Tisu yang terbakar pun seketika terjatuh, lalu menyambar tubuh suaminya yang berlumuran Pertalite.
“Tisunya cepat terbakar, tidak saya lemparkan. Kemudian saya minta tolong, suami juga teriak minta tolong. Saya kebingungan, saya ambil air, saya siramkan, tapi tidak bisa padam,” terangnya.
Sejurus kemudian, 2 orang tetangganya yang sama-sama anggota polisi datang membantu. Salah satunya mengambil seragam judo milik Briptu Dila untuk memadamkan api yang membakar Briptu Rian. Briptu Dila lantas membuka borgol, namun kedua tangannya melepuh karena masih panas. Borgol baru terlepas setelah dibuka tetangganya.
“Kondisi suami sudah terbakar semuanya, tapi masih bisa bicara. Suami berdiri, mengeluh panas dan minta minum,” ungkapnya.
Briptu Dila mengaku saat itu dalam kondisi panik. Ia mengambil botol plastik ukuran 250 ml dari rak di tempat mencuci baju dan piring. Botol tersebut ia kira berisi air mineral. Padahal, posisi botol bercampur dengan sampo, sabun dan lainnya. Ketika ia minumkan kepada suaminya, langsung dimuntahkan karena terasa pahit.
“Saya kira itu air minum biasa untuk gosok gigi anak saya. Saya ambil saja karena kondisi saya panik kelihatan air putih saja. Ternyata isinya pembersih lantai,” jelasnya.
Setelah itu, tetangganya menelepon ambulans. Briptu Dila menemani suaminya ke IGD RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Sekitar 5-10 menit kemudian, ia diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota. Meski hanya sebentar, ia sempat meminta maaf kepada suaminya.
“Saya minta maaf ke suami. Dia bilang ga papa yang ga papa. Saya baru dikabari Minggu malam kalau suami meninggal,” tandasnya.
Briptu Rian menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Karena ia menderita luka bakar hingga 96%. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang dilansir detikjatim.
Pada sidang perdana di PN Mojokerto, Selasa (22/10), JPU mendakwa Briptu Dila dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT. (Rdk)