PUBLIKA SAMARINDA — Sinergitas antara Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuahkan hasil. Rabu malam (15/10), tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Samarinda Utara.
Kegiatan pengamanan terbuka ini dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polresta Samarinda melalui Unit Patroli 110 Beat 3 Regu 3 yang membackup tim BNN dalam proses penangkapan. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalur utama yang rawan digunakan sebagai rute distribusi narkotika.
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan serta pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur poros. Dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kota Bontang, beserta barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan terbuka ini merupakan bentuk dukungan penuh Polresta Samarinda terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
“Kami siap mendukung setiap langkah pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kolaborasi bersama BNN ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Baharuddin.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali hingga operasi berakhir sekitar pukul 23.30 WITA. Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak BNN untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





