Sidang Perdana Gugatan Masyarakat Mangkupadi Ke KIPI, Hanya Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara Yang Hadir 

Kamis, 8 Januari 2026

TANJUNG SELOR-Perkara perdata nomor Perkara 79/Pdt.G.2025/PN.Tjs, yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor kini mencapai tahap penting dalam proses persidangan. Juru bicara pengadilan, Mare Riyadi, bersama panitera dan pihak-pihak terkait telah melakukan pemanggilan yang terdiri dari penggugat, tergugat, serta tim kuasa hukum Gubernur Kalimantan Utara. Dalam perkara ini, total terdapat 12 tergugat, namun yang hadir di persidangan, Hanya tim kuasa hukum Gubernur Kalimantan Utara mewakili tergugat 9. Selanjutnya, pihak yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 4 Februari.

Hal ini menjadi catatan penting karena kehadiran semua pihak adalah kunci untuk kelancaran proses persidangan, terutama dalam mediasi yang akan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian sengketa sebelum memutuskan perkara secara formal melalui pembacaan gugatan.

Kehadiran para pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata merupakan hal yang sangat krusial. Pengadilan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menghadiri sidang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Dalam kasus perkara ini, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan secara resmi kepada seluruh pihak terkait. Namun, beberapa pihak belum memberikan konfirmasi kehadiran, khususnya tergugat nomor 5 yang berasal dari Satgas PKH.

Baca juga  Habis Pesta Miras,Pria Tewas Ditikam di Perkebunan Kelapa Sawit di Tana Tidung 

Juru Bicara Pengadilan  Made Riyadi, pengadilan belum mengetahui alasan pasti mengapa beberapa pihak tidak hadir, tetapi pemanggilan telah dilakukan secara prosedural dan bukti penerimaan panggilan telah ada, kecuali untuk tergugat yang disebutkan tadi. Pada intinya kepada pihak tergugat akan dipanggil kembali, apabila 3 kali pihak tergugat tidak hadir maka dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan..

Setelah kelengkapan pihak terpenuhi, sidang akan memasuki tahap mediasi. Mediasi adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang dirancang untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan penuh ketegangan. Mediasi ini dipimpin oleh mediator yang netral dan memiliki kewenangan membantu para pihak untuk mencari titik temu solusi yang dapat diterima bersama.

Jika mediasi berhasil, akan dibuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Akta perdamaian ini berfungsi sebagai penyelesaian akhir perkara dan biasanya menghindarkan pihak-pihak dari prosedur pengadilan lebih lanjut. Sebaliknya, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan melalui proses pembacaan dan pemeriksaan gugatan oleh majelis hakim.

Baca juga  Membenahi Kepolisian: Fokus pada Penguatan SDM dalam Revisi UU Polri

Perkara dengan jumlah tergugat yang banyak, seperti kasus ini dengan 12 tergugat, menghadirkan berbagai tantangan kompleks di ranah hukum. Salah satunya adalah koordinasi kehadiran semua pihak dalam sidang, dimana ketidakhadiran sebagian pihak dapat memperlambat proses penyelesaian perkara.

Selain itu, koordinasi antara penggugat dan berbagai tergugat yang memiliki kepentingan berbeda dan seringkali diwakili oleh kuasa hukum yang berbeda-beda, memerlukan proses komunikasi dan negosiasi yang intensif selama mediasi. Hal ini membutuhkan mediator yang berpengalaman agar dapat memandu proses mediasi secara efektif.

Ketidakhadiran para tergugat secara berulang bisa berpotensi mengakibatkan status verstek, yakni pengadilan dapat melanjutkan persidangan dan memutus perkara tanpa kehadiran mereka berdasarkan bukti yang ada. Ini dapat berakibat negatif bagi tergugat yang tidak hadir karena hak mereka untuk membela diri menjadi terbatas.

Baca juga  Kapolda Kaltara Perkuat Sinergitas Dengan laksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Bupati Bulungan

Namun, pengadilan biasanya akan memberikan kesempatan yang cukup dan memanggil ulang para tergugat agar hadir, karena prinsip keadilan dan asas audi et altera pars (dengar pendapat kedua belah pihak) harus dijunjung tinggi.

Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 Februari penting sebagai momen klarifikasi kehadiran para pihak yang belum konfirmasi. Jika semua pihak telah hadir, maka proses mediasi akan segera dilaksanakan. Pada tahap ini, mediator akan mengundang masing-masing pihak untuk mengajukan pendapat, harapan, dan usulan penyelesaian.

Dalam mediasi ini biasanya melibatkan beberapa pertemuan dan negosiasi intensif dengan tujuan menyelamatkan hubungan hukum kedua belah pihak, atau sekurang-kurangnya mengurangi beban sengketa yang berlarut-larut. Jika mediasi berhasil, perkara akan ditutup dengan Akta Perdamaian dan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan utama atau pembacaan gugatan. Namun, jika gagal, perkara tetap berjalan ke tahap pemeriksaan dan pembacaan gugatan yang melibatkan presentasi alat bukti, saksi, dan argumen hukum dari kedua belah pihak.

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait