Sindikat Maling AC Lintas Provinsi Ditangkap Polres Klaten, 1 Pelaku Didor

MADE

Klaten,publika.co.id. – Polres Klaten menangkap Chayatudin alias Ayat (54) warga Teluk Pucung, Bekasi dan S alias Toye (45) warga Ketang Rejo, Grobogan. Sindikat pencurian air conditioner (AC) lintas provinsi itu ditangkap setelah mencuri 18 unit AC di proyek RSUD Bagas Waras Klaten.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Dasar laporan polisi nomor LP/B/63/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Agustus 2024,” terang Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan Warsono, lokasi kejadian di pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Jalan Ir Soekarno, Buntalan, Klaten Tengah. Kejadian pada Juli lalu.

Baca juga  Laporan Dugaan Ijazah Palsu oleh Calon Anggota DPRD Tarakan Terpilih Dilimpahkan ke Polda Kaltara

“Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 05.45 WIB. Modus operandinya para tersangka masuk ke dalam lokasi pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras dengan berpura-pura sebagai pekerja proyek, menggunakan KBM Daihatsu Luxio dan Xenia secara bergantian lalu parkir di dekat ruangan penyimpanan AC,” papar Warsono.

Para pelaku, lanjut Warsono, selanjutnya mengambil AC untuk dimuat, dimasukkan ke dalam KBM lalu pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi, Polres mendapatkan petunjuk diduga pelaku.

“Mendapatkan petunjuk pelaku, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Bekasi dan Purwodadi, lalu dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan penyidikan,” jelas Warsono.

Baca juga  ASN Segera Pindah ke IKN,14 Rusun Sudah Selesai Dibangun dan Full Furnished

Kerugian akibat kejadian itu, kata Warsono, berupa 18 unit AC Wall Mounted inverter dan 4 unit AC Split STC25NV untuk nilai taksirnya sekitar Rp 151.352.286. Barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat bukti pembelian, mobil Luxio nopol B 1574 UYA, 18 unit AC, 20 kardus AC.

“Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain TKP di proyek RSUD Bagas Waras pelaku juga melakukan pencurian di daerah lain di wilayah hukum Jimbaran Bali, Ulu Watu Bali, Kota Surabaya, dan Kebumen,” pungkas Warsono.

Baca juga  Ini Rahasia Sukses Orang Tionghoa di RI Bukan Kerja Keras, Tapi Berkat Ini

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan masih ada dua orang lainnya dari sindikat ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara salah satu pelaku yang sudah ditangkap terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.

“Masih dua orang yang DPO yang masih kita kejar. Toye ini saat ditangkap di Grobogan melawan dan mau kabur sehingga kita lakukan tindakan tegas, yang Chayatudin ini residivis dan mereka ini sindikat,” kata Dica,dikutif detikjateng.

Baca Juga

Bagikan:

Tags