PUBLIKA TANJUNG SELOR – Perkara penggelapan uang nasabah Bankaltimtara dengan terdakwa Siti Latipah dan korbannya bernama Jaleha terus bergulir. Perkaranya pun kini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Senin (26/5/2025).
Hanya saja dari tuntutan hukuman dari jaksa dengan putusan majelis berbeda atau lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU selama 3 tahun sedangkan majelis hakim memutuskan dengan hukuman 2 tahun.
“Terdakwa diputus 2 tahun, dari kami atas putusan itu masih pikir-pikir terhitung dari Hari Senin sampai 7 hari kedepan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo.
Dia mengatakan terdakwa Siti Latipah bersama kuasa hukumnya pun atas putusan tersebut masih berpikir-pikir juga.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Christoper mengatakan Majelis Hakim telah memutus namun berbeda dengan tuntutan.
“Tuntutannya penggelapan, oleh Majelis Hakim diputus penipuan,” tutur Christoper.
Kata dia, tuntutan JPU Kejari Bulungan selama 3 tahun dan oleh majelis hakim diputus selama 2 tahun.
“Karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” pungkasnya. (rdi)





