PUBLIKA BULUNGAN-Perusahaan tambang galian C, PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK), yang beroperasi di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, diduga melakukan kegiatan tambang ilegal pasir sirtu tanpa izin yang sah. Dampak dari aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan publik.
Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ilegalitas kegiatan tambang tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, telah menegaskan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mendapatkan klarifikasi dari PT IPK. Apabila benar terbukti tanpa izin, DLH Kaltara akan meminta perusahaan untuk segera mengurus izin sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya Pada Pada hari Sabtu tgl 29 Maret tahun 2025, Media Publika Memberitakan terkait Galian C di Mangkupadi yang diduga Ilegal, Saat Media Publika Komfirmasi dengan Kades Mangkupadi HALID apakah ada keterlibatan pekerja asing dari Cina dan pihak desa bersama jajarannya. Kades Mangkupadi tidak menjawab, Namun dirinya meminta agar pemberi informasi diungkapkan identitasnya.Nah, ini yang perlu saya tahu siapa yang berikan informasi. Tanyakan sama yang berikan informasi informasi tersebut (terkait izin galian C di Desa Mangkupadi),” ujarnya.

Media Mata Kaltara News melakukan investigasi di lapangan dan menemukan bahwa PT IPK telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dengan volume produksi yang signifikan setiap harinya. Ketua Pusaka Mangkupadi, Ilham, menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tegas dari pemerintah dandiperlukan untuk menindak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin. Penegakan hukum terhadap PT IPK harus dilakukan secara objektif, transparan, dan adil guna memberikan efek jera dan menegakkan asas keadilan. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Dengan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Integritas Perkasa Kontruksi, peran pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Harapannya, tindakan yang diambil akan memberikan efek menakutkan bagi pelaku pelanggaran lingkungan dan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat sekitar.(rdi)





