Tampang Oknum Anggota Polda Sulsel Dipatsus Usai Diduga Aniaya Pacar

MADE

Makassar,Publika.co.id – Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Briptu AL kini berada di balik jeruji besi usai dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 5 hari. Briptu AL ditahan setelah diduga menganiaya pacarnya inisial AU (27) karena kesal diputuskan.

Dalam foto yang diterima, tampak Briptu AL di balik jeruji besi di Mapolda Sulsel. Briptu AL yang mengenakan seragam dengan atribut Polri terlihat tertunduk lesu.

Di depan Briptu AL terlihat seorang anggota Propam Polda Sulsel sedang mengawasi. Briptu AL dipatsus sembari masih menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Polri.

Baca juga  SIM Akan Diubah Tampilannya, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan foto Briptu AL yang sedang dipatsus tersebut. Didik mengatakan Briptu AL masih diperiksa setelah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pacarnya.

“Iya, betul itu fotonya (Briptu AL) sedang dipatsus. Dia dipatsus dalam rangka pemeriksaan,” kata Didik kepada media Jumat (6/9/2024).

Didik mengungkap Briptu AL dipatsus selama lima hari terhitung sejak 5-9 September. Dia memastikan Polda Sulsel akan bekerja secara profesional menangani setiap kasus, termasuk dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin dari anggota.

Baca juga  Gegara Warisan, Kejinya Adik Tebas Kakak Hingga Tewas

“Dia dipatsus selama 5 hari terhitung sejak kemarin,” terangnya.

Selama proses pemeriksaan, Briptu AL ditahan dan dibebastugaskan. Proses pemeriksaan akan berlanjut hingga didapatkan keputusan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan dilansir detiksulsel.

“Betul ditahan dan dibebastugaskan sementara),” beber Didik.

Dia menjelaskan saksi-saksi yang diajukan dan dianggap mengetahui dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu AL telah diperiksa. Hanya saja dia belum mengetahui siapa dan berapa saksi yang telah diperiksa.

Baca juga  Tokoh Agama Dilaporkan Hamili Santri Hingga Melahirkan

“Sudah (pemeriksaan saksi) tetapi saya belum tahu siapa saja yang diperiksa (sebagai saksi),” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu AL menganiaya pacarnya di kontrakan korban di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban ditampar, dicekik, hingga rambutnya dijambak.(MD)

Baca Juga

Bagikan:

Tags