Mamuju,Publika.co.id– Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YKY (72) ditetapkan tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Tersangka YKY diperlihatkan tim Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar, Kamis (5/9/2024). YKY tampak digelandang keluar kantor Dishut oleh petugas.
Tampak YKY mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Gakkum. YKY memiliki potongan rambut pendek, mengenakan celana pendek krem dan sendal berwarna putih.
“YKY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho kepada wartawan, Kamis (5/9).
Rasio menerangkan tersangka berperan sebagai pemodal tambang pasir di kawasan hutan lindung. Pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan milik tersangka.
“(Tersangka) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sejauh ini kami lihat dia perorangan, tapi kami masih dalami (perusahaan tersangka),” terangnya.
Dia menambahkan pihaknya masih mendalami ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Terhadap pelaku saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan kejahatan yang sangat serius karena merusak kawasan hutan lindung dan eksisting mangrove di sana,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, YKY ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
Koordinator Polhut Sulbar Adhi Samad mengatakan, pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama 2 tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang pasir tersebut diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun dan dikirim ke Kalimantan Timur,” ujar Adhi kepada wartawan,Senin(19/8) dilansir detiksulsel. (Rdk)