Publika, Jembrana – Pagi itu, Senin (14/4/2025), suasana di Pura Desa Puseh Bale Agung, Desa Adat Dangin Tukadaya, masih lengang. Hanya suara daun yang tersapu angin dan gemerisik dedaunan yang menemani langkah I Nengah Ranu Putra (60), seorang pemangku pura yang hendak mempersiapkan perlengkapan upacara.
Namun, ketenangan itu seketika terusik saat pemangku menemukan keranjang-keranjang berserakan di sebelah timur gedong busana. Kecurigaan pun muncul. Benar saja, saat diperiksa lebih lanjut, sebuah televisi merek TCL 32 inch yang biasa digunakan sebagai monitor CCTV, dan sebuah kipas angin berdiri, raib dari tempatnya.
Polisi yang menerima laporan, segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas congkelan di jendela gedong busana. Kerugian yang dialami pihak pura ditaksir mencapai Rp 2,6 juta.
Selang sehari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Pelaku diketahui berinisial IGNMPSA (27), warga Kecamatan Jembrana. Ironisnya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian uang dan curanmor. “Dari hasil penyelidikan, kami dapat petunjuk yang mengarah ke tersangka. Dan pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, kami amankan di rumahnya,” ujar Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, di Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Ia masuk ke area pura dengan memanjat tembok dari arah utara dan membawa kabur barang-barang itu lewat jalur yang sama. Kini, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan Ferry di lokasi kejadian lain.
“Tersangka ini residivis. Modusnya masih sama, mengincar barang-barang berharga di tempat ibadah maupun rumah warga. Kami imbau masyarakat lebih waspada,” tutup Darta. (MD)