Terungkap, Ibu di Sumenep Rela Antar Anaknya Diperkosa Kepsek Berstatus ASN

MADE

Sumenep,Publika.co.id. – Seorang ibu dan oknum kepala sekolah (Kepsek) SD di Sumenep rela mengantar anaknya diperkosa. Rupanya selama ini, ibu berinisial E sudah lama berselingkuh dengan oknum kepsek berinisial J tersebut.

Sedangkan E sudah lama pisah ranjang dengan suaminya. Keduanya pun ditetapkan tersangka oleh polisi. Ibu korban sehari-hari merupakan ASN guru di salah satu TK di Sumenep.

Dinas Pendidikan Sumenep mengaku berkirim surat ke bupati untuk menentukan SK pemecatan.

Kabid Pembinaan Disdik Sumenep Moh Fairus mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara tertulis ke Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsujudo. Fairus memastikan surat pemecatan sebagai kepala sekolah akan segera turun dalam pekan ini.

Baca juga  WNA Rusia Rampok Taxi Siang Bolong di Gianyar

“Dinas Pendidikan sudah melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada bupati, dan besok insyaallah akan turun surat pemberhentiannya sebagai kepala sekolah,” kata Fairus, Minggu (1/9/2024).

Fairus menambahkan, sebelum kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sumenep, tersangka J masih aktif masuk sekolah seperti biasa. Begitu juga ibu korban yang merupakan ASN guru di salah satu sekolah TK Sumenep.

“Ibu korban juga ASN guru TK. Sebelum dilaporkan ke polres, mereka masih aktif mengajar,” ungkapnya.

Baca juga  4 WNA Pelaku Pengeroyokan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri KIPI” Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui dia sendirilah yang mengantar anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.

“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Baca juga  Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Tawuran, Masih Berstatus Mahasiswa

Di hadapan penyidik, tersangka J mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, oknum kepsek J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dilansir detikjatim.(Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags