Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat, Upacara PTDH Digelar di Mapolresta

Kamis, 22 Oktober 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 4, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026).

Kapolresta bulungan Kombes Pol Rofikoh yunianto S.I.K.S.H.M.H. Melalui Kasi humas Aipda Hadi, Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan Kapolda Kalimantan Utara terkait pemberhentian tiga anggota Polresta Bulungan dari dinas kepolisian.

Tiga anggota tersebut adalah Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Pemberhentian masing-masing didasarkan pada keputusan dan putusan sidang kode etik maupun ketentuan disiplin anggota Polri yang tercantum dalam dokumen resmi.

Prosesi upacara berlangsung melalui pemberian tanda silang secara simbolis pada foto personel yang diberhentikan. Setelah rangkaian prosesi selesai, petugas melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada inspektur upacara.

Pemberhentian Bripda Prince Prima Sidulu didasarkan pada Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/248/VII/2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri tertanggal 27 April 2026.

Prince, yang tercatat bertugas sebagai Banit Subnitdalmas Sat Samapta Polresta Bulungan, diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026.

Dalam dokumen keputusan, pemberhentian tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda Suharto diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.

Keputusan itu merujuk pada Putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/02/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Suharto, yang bertugas sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026.

Dasar pemberhentiannya mencakup Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Bripda Alfian Pakiding diberhentikan melalui Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi Polri tertanggal 30 Juni 2026. Alfian, yang tercatat bertugas sebagai Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026.

Dalam dokumen pemberhentiannya, Alfian disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pelaksanaan upacara PTDH tersebut melibatkan personel dari sejumlah satuan kerja Polresta Bulungan, termasuk fungsi staf, lalu lintas, reserse kriminal, intelkam, narkoba, dan tahanan serta barang bukti, Rangkaian upacara berakhir pada pukul 08.25 WITA.

Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk sanksi administratif dalam institusi kepolisian yang pelaksanaannya harus mengacu pada keputusan pejabat berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kelembagaan, penegakan kode etik dan disiplin menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban internal Polri. Namun, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan upacara pemberhentian, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, transparansi penanganan pelanggaran, dan penerapan aturan secara adil.

Upacara PTDH di Mapolresta Bulungan menjadi penanda administratif atas berakhirnya status kedinasan tiga personel tersebut sesuai keputusan yang berlaku Pungkas Hadi. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait