Publika.co.id.Gianyar,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), bertempat di Aula Kantor Kejari Gianyar, Selasa (13/8/2024).
Kepala Seksi Intelejin (Kastel) Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan yang membuka FGD tersebut menyampaikan PAKEM merupakan kewenangan yang diberikan Pemerintah kepada Kejaksaan yang bertujuan mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta menodai agama yang ada di Indonesia.
Pelaksanaan Koordinasi PAKEM berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.
Dan sebagai Ketua Tim Koordinasi PAKEM di wilayah Kabupaten Gianyar adalah Kepala Kejari Gianyar yang dalam pelaksanaannya melibatkan unsur Polres, Kodim dan Instansi Terkait.
“Kegiatan hari ini melibatkan Para Pimpinan Organisasi Masyarakat dan Keagamaan sehingga dengan FGD ini mendapatkan informasi detail terkait perkembangan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat di wilayah Gianyar”, ujarnya.
Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, Susilo selaku narasumber menyampaikan bahwa fenomena aliran sesat masih menjadi hal yang kita temui saat ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Agama sedang mengalami krisis yang akut sehingga tidak mampu menyediakan Oase Spritual bagi umat atau umat gagal paham terhadap agamanya.
Untuk itu menjadi kewajiban kita bersama untuk selalu memantau dan menjaga lingkungan sekitar kita, terutama dalam hal adanya potensi perkembangan aliran atau ajaran keagamaan yang bertentangan dengan Agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tidak hanya mengandalkan Pemerintah ataupun Instansi Terkait, karena menjaga ketentraman lingkungan adalah tugas kita bersama”, jelasnya.
Disisi lain, Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan bahwa Negara menjamin kebebasan memeluk agama dan juga melaksanakan peribadatan sesuai dengan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing Masyarakat sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 28 huruf E ayat (1) UUD 1945.
Namun dalam Pasal 28 huruf J ayat (2) UUD 1945 Kemerdekaan tersebut dapat dibatasi oleh Undang-Undang, dengan tujuan melindungi hak orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
“Dengan adanya kegiatan FGD PAKEM ini diharapkan kita dapat meningkatkan koordinasi kerukunan antar umat beragama dan antar masyarakat”, ujarnya.
Hadir dalam kegiatan FGD Pasi Intel Kodim 1616/Gianyar, KBO Sat Intelkam Polres Gianyar, Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, serta Perwakilan Pimpinan Lintas Agama se-Kabupaten Gianyar. (IB.S)