PUBLIKA TARAKAN, KALTARA – Tim Operasional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, tepatnya di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Jalan Barokah RT 26.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 13.15 WITA melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap Yusup bin Rusdi, yang juga diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika sebelumnya dengan tersangka utama MI alias BB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, sebuah potongan plastik, gunting, uang tunai sebesar Rp 250.000,- dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A04 warna biru. Selain itu, tersangka Yusup mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama AM, yang saat ini masih dalam pengejaran lebih lanjut.
Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Ditresnarkoba polda kaltara dan Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda kaltara
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltara kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat. (MD)