KPU Bulungan Gelar Jalan Santai,Upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Minggu, 25 Agustus 2024

TANJUNG SELOR,Publika.co.id.— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menggelar jalan sehat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bulungan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengungkapkan bahwa jalan santai ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Bulungan. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa pesta demokrasi di Bulungan telah dilaksanakan dan pada puncaknya, yaitu pada 27 November, masyarakat menyadari pentingnya menyampaikan hak pilihnya.

Baca juga  Sosialisasi Peningkatan Kondisi Kesehatan Mental Tamtama dan Bintara Remaja angkatan 51

“Sebanyak 2.500 kupon telah dicetak untuk kegiatan jalan santai ini,” kata 

Dengan adanya kupon ini, dapat dipastikan bahwa masyarakat akan turut serta dalam penyampaian hak pilih pada saat pelaksanaan pesta demokrasi. Mereka kemudian dapat menyebarkan informasi tersebut ke masyarakat luas. 

“Dengan cara ini, akan tercipta kesadaran tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi dan masyarakat dapat saling membantu untuk meningkatkan partisipasi dalam Pilkada,” ungkapnya.

Baca juga  Pria Diduga Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Menyoal pelaksanaan jalan santai di Tanjung Palas, Mahdi menyatakan bahwa sosialisasi di wilayah perkotaan sudah ritin dilakukan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan. 

“Sosialisasi akan terus kami lakukan untuk mendongkrak partisipasi pemilih. Segmen sasaran masyarakat yang akan kami sosialisasikan akan terus berjalan,” bebernya.

KPU, sambung Mahdi, masih punya waktu yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi. Pendaftaran akan dipastikan sudah siap dilaksanakan. Persiapan bahkan sudah mencapai 99 persen.

Baca juga  Kepala Dinkes Bulungan Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kaltara Ada Apa?

“Kami mendapat perintah dari KPU RI untuk mengikuti putusan MK (Mahkamah Agung). Oleh karena itu, tahapan ini tidak akan berubah,” pungkasnya. (rdk)

Editor: Made Wahyu

Bagikan:
Berita Terkait