Truk Dump Truck Konvoi Bermuatan Disorot Warga, Satlantas Polresta Bulungan Siapkan Penindakan

Minggu, 13 September 2026

PUBLIKA – BULUNGAN – Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait aktivitas sejumlah kendaraan dump truck yang melintas secara berkonvoi dengan membawa muatan di ruas Jalan Meranti Kerubung, Bulungan, Kalimantan Utara, Keluhan tersebut disampaikan Ketua Plt FKUB Kaltara, Wiyono Adie, kepada Media Publika, Minggu (13/9/2026).

Wiyono menilai persoalan kendaraan dump truck yang melintas secara berkonvoi dan bermuatan tersebut tidak bisa terus dibiarkan.

“Sulit sekali didisiplinkan truk seperti ini, konvoi dengan muatan di Jalan Meranti Kerubung,” ujar Wiyono, Ia menduga aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan kelalaian, tetapi perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

“Ini unsur kesengajaan yang harus disikapi dengan tegas. Nggak bisa dibiarkan dan atau para pihak pura-pura tidak tahu,” tegasnya, Keluhan itu disampaikannya setelah melihat kondisi di lapangan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.25 WITA.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan untuk menyikapi aktivitas kendaraan dump truck tersebut.

“Pastinya kami akan melaksanakan imbauan dan peneguran kepada para sopir dump truck,” kata Yonathan, Menurutnya, terdapat aturan yang mengatur pergerakan kendaraan dump truck berdasarkan hasil Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRL) Dishub Kabupaten Bulungan.

Ia menjelaskan, kendaraan dump truck dari arah luar menuju ke dalam, yakni dari arah Tanjung Palas menuju Bulu Perindu, dilarang melintas dalam kondisi bermuatan, Rambu larangan juga telah dipasang di simpang tiga Bulu Perindu–Tanjung Palas.

“Untuk kendaraan dump truck yang boleh melintas hanya dari dalam ke luar, yaitu dari arah kota ke Bulu Perindu,” jelasnya.

Yonathan mengatakan kebijakan larangan kendaraan bermuatan dari arah luar menuju kawasan tersebut berkaitan dengan kapasitas tonase kendaraan serta dampak lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar jalur.

“Larangan dari arah luar ke dalam kalau bermuatan dikarenakan muatan yang dibawa melebihi kapasitas tonase. Juga adanya tempat-tempat strategis yang langsung bersinggungan dengan pusat perkantoran dari efek debu yang dibawa,” ungkapnya.

Namun, Satlantas Polresta Bulungan tidak berhenti pada imbauan apabila pelanggaran tetap terjadi.

Yonathan menegaskan, apabila setelah diberikan imbauan dan teguran para sopir dump truck masih tidak menghiraukannya, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Kalau setelah kami melaksanakan imbauan dan peneguran tetap tidak menghiraukan, selanjutnya akan kami lakukan penegakan hukum terhadap sopir-sopir dump truck tersebut bersama instansi terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satlantas dalam hal ini menjalankan fungsi operasional berupa imbauan, patroli hingga penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Sementara kebijakan teknis terkait pengaturan kendaraan juga menjadi kewenangan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan BPTD.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, aktivitas dump truck bermuatan di jalur yang telah memiliki ketentuan lalu lintas kini menjadi perhatian aparat.

Masyarakat pun berharap aturan yang sudah dipasang di lapangan tidak sekadar menjadi rambu yang dilihat, tetapi benar-benar ditegakkan.

Sebab, jika kendaraan bermuatan tetap melintas secara berkonvoi tanpa mengindahkan ketentuan, persoalan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan sekaligus menimbulkan dampak bagi lingkungan dan aktivitas warga di sekitar jalur Pungkas Yonathan.

Reporter: Bli Made

Bagikan:
Berita Terkait