Unit Tipidkor Malinau Serahkan Kades Long Belaka Ke Kejaksaan

MADE

Publika.co.id.Malinau-Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Malinau telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau. Langkah ini diambil untuk melanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ada pun modus pelaku sekaligus Kepala Desa Long Belaka Pitau melakukan kasus korupsi tersebut yakni membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaran pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, sehingga dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Long Belaka Pitau, Kamis (25/07).

Baca juga  Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polda Kalimantan Utara Gelar Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka. “Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga  WNA Rusia Rampok Taxi Siang Bolong di Gianyar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.110.894.607,60. Tersangka, yang berinisial LK (40), dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Baca juga  Pria Diduga Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Masyarakat Kabupaten Malinau berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (MD)

Baca Juga

Bagikan:

Tags