Unit Tipidter Polresta Bulungan Ungkap Kasus Pornografi TSK Di Tangkap di Morowali

Selasa, 30 Desember 2025

TANJUNG SELOR-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bulungan berhasil melakukan pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka berinisial MS yang diamankan di sebuah kos di daerah Labota, Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama, Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi awal yang diterima Tim Tipidter Polresta Bulungan dari Resmob Morowali. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 21.45 WITA, Tim Tipidter Polresta Bulungandi bawah komando IPTU Abhie bersama tim Resmob Morowali mengamankan tersangka MS di tempat kos tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan berhasil diamankan dari lokasi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungku Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MS mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan tersebut. Kemudian, tersangka dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Tasa Gung Komitmen Menangkan Paslon SIAP

Dalam perkara ini, tersangka MS dikenai beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, antara diantaranya Pasal Pornografi, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, dan

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi,”

sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”,

Baca juga  Mobil Xenia Meledak,Begini Kronologinya 

sesuai Pasal 45 Ayat (10) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,”

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan terpenuhinya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, Polresta Bulungan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus pornografi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan berbasis elektronik dan kekerasan seksual yang merugikan korban serta masyarakat luas.

Baca juga  Sat Lantas Polresta Bulungan Sosialisasi  di SD Buddhis Paramita

AKP Rio Adi Pratama, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar tim kepolisian dari Polresta Bulungan dan Resmob Morowali. Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan kejahatan pornografi agar aparat kepolisian dapat cepat menindaklanjuti.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan pornografi dan tindak pidana terkait lainnya,” ujar AKP Rio Adi Pratama.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. Polresta Bulungan akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kalimantan Utara Pungkas Rio.

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait