Manggarai Barat,Publika.co.id. – Seorang kepala desa di Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (18). Kades berinisial M itu diduga meminta N memijat kemaluannya.
Orang tua N telah mengadukan M ke Polres Manggarai Timur pada 26 Agustus 2024. Laporan itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
“Baru pengaduan bukan LP (laporan polisi),” kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Minggu (31/8/2024).
Suryanto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 9 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 Wita. M awalnya meminta N untuk memijat punggung. Namun, setelah itu M diduga meminta N untuk memijat kemaluannya. N menolak permintaan itu. Diketahui, N merupakan karyawati M yang bekerja menjaga kios.
“Di dalam pengaduan disampaikan korban diminta pelaku pijat di kemaluan tetapi korban lari ke kamar,” ungkap Suryanto.
Orang tua korban kemudian melaporkan M ke Polres Manggarai Timur. Namun, polisi belum menemukan bukti dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sementara sudah diklarifikasi. Sementara kami belum dapat bukti petunjuk lain selain korban lari ke kamar sebelum memijat yang diperintahkan terlapor,” jelas Suryanto dilansir detikbali.(Rdk)