Audiensi Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan Satgas PKH dengan Polda Kaltara dan Forkopimda Kaltara

Rabu, 15 Oktober 2025

PUBLIKA BULUNGAN-Acara audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kapolda Kaltara ini merupakan pertemuan strategis antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kapolda Kaltara, Kajati, Danrem 092/Mrl, dan instansi terkait lainnya. Kapolda Kaltara mengawali pertemuan dengan menyambut hangat kehadiran Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan Satgas PKH. Selain itu, beliau memaparkan dinamika terkini yang dihadapi Kalimantan Utara, khususnya terkait isu perambahan kawasan hutan PT Pipit Mutiara Jaya yang izinnya telah dicabut sejak Juli 2025 serta potensi resistensi masyarakat yang perlu dikelola dengan pendekatan humanis Selasa 16/10/2025.

Beliau menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga keamanan sekaligus mengedepankan dialog sosial mengingat sensitifitas konflik agraria dan aspek kehidupan masyarakat yang bergantung pada lahan hutan. Terutama di wilayah Nunukan dan daerah rawan lainnya, posisi aparat tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga fasilitator dialog dan penerjemah kebijakan.

Irjen Pol. Edy Murbowo memaparkan beberapa hal mendasar tentang keberadaan Satgas PKH sebagai bagian dari tindak lanjut Perpres No. 5 Tahun 2025. Satgas ini berperan krusial dalam melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan lahan hutan negara yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pemulihan fungsi ekologis hutan arena hutan merupakan aset nasional yang harus dilindungi.

Struktur Satgas PKH yang kompleks meliputi Dewan Pengarah di tingkat Menteri Pertahanan, Ketua Pelaksana di Jampidsus Kejagung, Wakil Ketua di Kasum TNI dan Kabareskrim Polri, dan Tim Pengawasan BPKP.

Baca juga  Polres Malinau Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

Pokja Satgas terbagi dalam lima kelompok kerja, masing-masing dengan tugas khusus mulai dari identifikasi, verifikasi, pengawasan lapangan, keamanan dan ketertiban, hingga pemulihan aset. Pokja Keamanan dan Ketertiban dipimpin oleh Kakorbinmas Polri dan bertugas menjamin stabilitas di setiap tahapan penertiban.

Mekanisme Penegakan Hukum yang diterapkan menekankan tidak semata pada tindakan pidana, namun lebih pada sanksi administratif yang disertai pemulihan aset dan rehabilitasi lingkungan. Pendekatan sosialisasi, komunikasi publik, dan keterlibatan masyarakat menjadi hal utama yang ditekankan untuk menghindari gesekan sosial.

Satgas juga harus mewaspadai beberapa kendala, seperti potensi kriminalitas yang muncul akibat kewajiban pembayaran gaji perusahaan yang diambil alih oleh negara menjadi terhambat dan perlu dideteksi dini risiko sosial tersebut agar penertiban berjalan tenang.

Kapolda Kaltara menegaskan kesiapan penuh Polda Kaltara dalam mendukung langkah Satgas PKH, baik dari sisi pengamanan wilayah, pelaksanaan sosialisasi di lapangan, maupun pendampingan kegiatan penertiban. Kapolda menegaskan bahwa segala tindakan harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, mengutamakan dialog dan edukasi untuk membangun pemahaman masyarakat atas pentingnya menjaga aset hutan dan fungsi ekologi.

Secara khusus Kapolda menyoroti situasi di wilayah Sekatak yang cukup rawan karena adanya tumpang tindih lahan dengan aspek ekonomi masyarakat setempat yang harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan konflik jangka panjang.

Baca juga  Perkelahian Antar Peserta Balap Dayung di Tanjung Palas Berakhir Damai

Kadis Kehutanan Provinsi Kaltara, Ibu Nur Laila, S.Hut, M.Si., memberikan gambaran situasi lapangan khususnya mengenai kesulitan sosialisasi di wilayah Desa Mentarang. Kepala desa di sana sempat menghambat pemasangan plang tanda kawasan hutan karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi yang memadai. Selain itu, Ibu Nur Laila menyampaikan banyak kawasan hutan telah lama digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi, sehingga dibutuhkan pendampingan dan pengamanan yang memadai daripada sekedar penertiban.

Kadis menyarankan agar personel Polsek dan Polres dilibatkan secara aktif dalam proses pengamanan agar proses penertiban dapat berjalan lancar dan minim gesekan sosial.Dalam kesempatan tersebut, Kakorbinmas Polri menegaskan kebijakan yang membedakan perlakuan bagi masyarakat kecil yang menggarap lahan kurang dari atau sama dengan 3 hektar untuk kebutuhan hidup dasar, yang akan ditangani secara berbeda dan lebih lunak dibandingkan pelaku usaha besar yang melanggar peraturan. Satgas PKH akan mengutamakan pendekatan manusiawi dan tidak mempersulit masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan lahan.

Kejaksaan Tinggi Kaltara mengingatkan perlunya penyeragaman persepsi dan koordinasi yang ketat antara Satgas PKH dan aparat penegak hukum daerah. Kajati menegaskan supaya batasan tindakan administratif oleh Satgas tidak salah diterjemahkan sebagai tindakan pidana, terutama bagi pelaku usaha yang “tidak sengaja bertindak di luar izin” atau yang dikategorikan sebagai keterlanjuran hukum.

Baca juga  Polres Tana Tidung dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Gelar Bakti Kesehatan, Sunatan Massal, dan Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Harmonisasi antar aparat sangat diperlukan untuk mencegah multitafsir hukum yang berpotensi menimbulkan konflik lembaga dan masyarakat. Dukungan Polda Kaltara: Kapolda menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Satgas PKH sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, dengan penekanan pada penertiban yang terukur, humanis, dan berkeadilan.

Pentingnya Sosialisasi: Sosialisasi lintas sektor wajib dilakukan secara masif untuk mencegah resistensi dan gesekan sosial. Peran aktif aparat kepolisian dan pemerintah daerah sangat penting dalam hal ini.

Sinergi Lintas Sektor: Sinergi yang solid antara TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Kehutanan menjadi kunci keberhasilan menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran kegiatan penertiban di wilayah Kaltara.

Pendekatan Humanis Prioritas diberikan pada pendekatan dialogis dengan masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tidak terjadi konflik dan penolakan.Penguatan Pengawasan Lapangan: Validasi data yang akurat dan keterlibatan aparat keamanan secara intens sangat diperlukan untuk menjaga keberhasilan program penertiban.

Dengan penyelenggaraan audiensi ini, langkah koordinatif dan sinergis telah menempatkan langkah penertiban kawasan hutan Kalimantan Utara ke arah yang lebih terarah. Langkah-langkah ke depan harus tetap mengutamakan keseimbangan antara penegakan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat ujar Kapolda Kepada Bli Made Media Publika.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait