Minahasa Selatan, Publika.co.id – Siswi SMP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sultra), diperkosa oleh dua remaja berinisial MR (19) dan AR (19). Aksi bejat itu dilakukan kedua pelaku pada waktu dan lokasi berbeda.
“Antara korban dan pelaku MR baru dekat untuk berpacaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Ahmad A.A. Pratama, Sabtu (7/9/2024).
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Amurang Barat, Minsel pada Rabu (4/9). Pelaku MR awalnya menjemput korban saat pulang sekolah. Korban terpedaya bujuk rayu pelaku MR untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Melainkan bujuk rayu dan tipu muslihat, dari hasil pemeriksaan sementara,” kata Pratama.
Ia menuturkan, setelah memperkosa korban, pelaku MR lalu membawa korban bertemu dengan AR di Kecamatan Amurang. Saat itu, korban kembali disetubuhi oleh pelaku AR.
“Antara korban dengan pelaku AR tidak ada hubungan (tidak saling kenal) dengan korban,” terangnya.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Amurung pada Kamis (5/9). Kedua pelaku pun diamankan tak lama setelah korban melapor.
“Disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, persetubuhan (bukan pemerkosaan). Ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Rdk)