Publika Solo – Bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng usai menjadi buron setahun. Anggiat ditangkap saat berada di Jambi. Berikut fakta-fakta penangkapan bos DC.
Ditetapkan DPO Sejak 2023
.Anggiat Marpaung ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus perampasan mobil sejak 2023. Tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.
Lokasi pertama di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023). Sedangkan lokasi kedua terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.
“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora ditemui di kantornya, Jumat (27/9/2024).
“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukn DC,” imbuhnya.
Ditangkap di Jambi
Johanson mengungkapkan, penangkapan Anggiat dilakukan pada Kamis (26/9). Saat ditangkap, tersangka tengah bersama seorang teman perempuannya.
“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson.
Johanson menambahkan, selain Anggiat polisi juga menangkap buronan lain yaitu Sunardi alias Aceng. Untuk tersangka kedua ini ditangkap di Kota Semarang.
“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” bebernya.
Hidup Berpindah-pindah
Sementara itu, tersangka Anggiat mengaku selama ditetapkan sebagai DPO hidupnya terus berpindah-pindah. Tetapi, ketika ditegaskan kembali soal pendirian perusahaan penagihan utang di Jambi, Anggiat menampiknya.
“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata Anggiat saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng dilansir detikjateng.
Sementara tersangka Aceng juga mengaku pindah-pindah tempat hingga akhirnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Tahu Anggiat ditangkap, dia kemudian menyerahkan diri. (MD)