Surabaya.publika.co.id.– Nasib malang dialami Minati warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember. Perempuan berusia 70 tahun ini digugat secara perdata oleh keluarganya sendiri.
Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49). Gugatan ini dipicu oleh jeruk.
1. Sidang Perdana Telah Digelar
Gugatan yang dilayangkan terkait hak waris. Sidang perdana terhadap Minati dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (15/8/2024).
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, Minati mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jember. Sedang pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya Dialena.
2. Kuasa Hukum Korban Berharap Damai
Lukman Hakim menyatakan bahwa dirinya mendampingi tergugat, berharap sengketa yang dilayangkan penggugat, bisa berjalan damai dan selesai secara kekeluargaan. Terlebih sidang perdata tersebut agendanya adalah mediasi.
“Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang agendanya adalah mediasi. Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua,” kata Lukman.
3. Awal Mula Gugatan soal Jeruk
Lukman menjelaskan gugatan ini bermula saat pihak penggugat yakni anak, mantu dan cucu kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam. Lantaran merasa buah jeruknya kerap hilang, Minati akhirnya lapor ke Polsek Semboro.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Semboro, diketahui bahwa pelaku pencurian buah jeruk tersebut adalah anak, menantu dan cucunya sendiri.
“Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat (anak, mantu dan cucu), sudah ada penetapan tersangka,” ujar Lukman.
4. Lahan Jeruk untuk Cucu Angkat
Di sisi lain menurut Lukman, ada hal yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung itu. Di mana, Minati sebenarnya memiliki dua anak. Salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.
“Klien kami tetap, ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut, dan menganggap, jika lahan tersebut hak penggugat dan bukan hak cucu angkat,” terangnya.
5. Alasan Anak, Menantu dan Cucu Layangkan Gugatan
Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya bukan untuk perkara lain. Tapi hanya semata-mata agar Minati mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.
“Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian. Untuk hal hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami.” tandasnya,sumber detik Jatim.