Rambu Larangan Parkir di Jalan Rambutan Dilanggar, Satlantas Ingatkan Hal Ini Kepada Pemilik Kendaraan…

Senin, 28 Juli 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Setiap hari kerja, Jalan Rambutan selalu padat bahkan terkadang macet. Hal itu dikarenakan banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan bahkan ke badan jalan.

Padahal sepanjang Jalan Rambutan dimulai simpangan Jalan Agathis samping Kantor Gubernur Lama hingga belakang Kodim 0903/Bulungan dan depan Gedung Gabungan Dinas-dinas (Gadis) Pemprov Kaltara sudah ada rambu larangan parkir.

Hal itupun memicu reaksi warga yang hendak melintas di Jalan Rambutan, pasalnya jalan yang sudah ada larangan parkir namun kerap dilanggar oleh kendaraan yang kebanyakan milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga  Kombes Pol. Krishadi Permadi Bidpropam Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan Dengan Kegiatan Tanam Jagung

“Di belakang Kodim dan didepan Gedung Gadis itu sering macet. Karena mobil pada parkir padahal sudah ada rambu larangan parkir,” ucap salah satu warga bernama Wahyu kepada Publika, Senin (28/7/2025).

Dirinya pun meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan, agar kondisi tersebut tidak membahayakan pengguna jalan lain. Terutama yang dapat menimbulkan kecelakaan terlebih saat kendaraan parkir dapat mempersempit jalan.

Baca juga  Capaian 100 Hari  Kerja Bang Ipat, Jembrana Salurkan Bedah Warung Harmoni

“Dulu Kasat Lantas yang lama kalau ada mobil parkir disitu langsung memberikan penilangan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), karena kebanyakan yang parkir adalah ASN yang bekerja di Pemprov Kaltara.

“Inikan mobil para PNS-PNS itukan apel, takut terlambat. Makanya parkir seenaknya kiri kanan jalan,” ujar Yulius.

Baca juga  Optimalisasi Kinerja Polri di Kaltara: Biddokkes Polda Kaltara Laksanakan Rakernis Dokkes Polri Biddokkes Polda Kaltara TA.2024

Dia melanjutkan, selain koordinasi ke Dishub Kaltara, pihaknya juga akan mengomunikasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltara agar membantu melakukan penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir di jalan.

“Kalau tidak mengindahkan, maka kita akan menindaknya dengan tilang,” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di jalan. “Kita tahu di Pemprov ada tempat parkir, di gedung gadis ada basement,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait