Momentum HUT Bulungan ke-65, Satu Oktober Pemkab Bulungan Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Minggu, 28 September 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap pada Minggu pagi (28/9/2025).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si turut hadir dalam acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.

Baca juga  Arahan Kapolda Kaltara Kepada Bintara Remaja Angkatan 51 T.A. 2024

Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Baca juga  Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kasus Korupsi Blending BBM di Pertamina! "Kami Akan Bersihkan dan Tegakkan Hukum"

“Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait