Titip Jual Motor Berujung Laporan Polisi, Terlapor Ternyata Residivis Kasus Penggelapan

Sabtu, 7 Maret 2026

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Bumbewas Melalui Kasi Humas IPDA Sunarman Kasus ini dilaporkan oleh HJ. M (60), seorang wiraswasta asal Jl. Pesantren RT 008, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, saat korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada terlapor berinisial WA (35), seorang karyawan swasta.

Motor tersebut diserahkan dengan maksud untuk dijualkan dengan harga Rp7 juta. Namun setelah kendaraan dibawa oleh terlapor, korban berkali-kali menanyakan hasil penjualan motor tersebut. Sayangnya, terlapor hanya memberikan janji tanpa pernah menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000.

BB (barang bukti) yang berkaitan dengan perkara tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam

1 lembar STNK

1 lembar BPKB

1 lembar celana pendek

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah berhasil dijual oleh terlapor, namun uangnya tidak diserahkan kepada pemilik kendaraan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa terlapor merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pencarian terhadap terlapor serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait