Orang Tua Calon Siswa Datangi Kantor Bupati Malinau, Protes Hasil SPMB SMA Negeri 1 Malinau

Senin, 29 Juni 2026

PUBLIKA.CO.ID. MALINAU – Sejumlah orang tua calon siswa didampingi Ruday, mendatangi Kantor Bupati Malinau, Senin, 29 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Malinau yang dinilai tidak mengakomodasi calon siswa yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah.

Aksi tersebut dilakukan setelah para orang tua mengaku belum memperoleh solusi yang memuaskan dari pertemuan sebelumnya dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara di Malinau. 

Karena itu, mereka memilih menyampaikan langsung keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau agar difasilitasi.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau, Francis , mengatakan para orang tua berharap anak-anak mereka yang tinggal di sekitar SMA Negeri 1 Malinau dapat diterima di sekolah tersebut. Namun, keterbatasan daya tampung membuat tidak semua calon siswa bisa diterima.

“Mereka datang menyampaikan aspirasi karena merasa belum mendapatkan solusi dari pertemuan dengan Cabang Dinas Pendidikan. Harapan mereka adalah anak-anak yang tinggal di sekitar SMA Negeri 1 bisa diterima di sekolah tersebut,” ujar Francis.

Menurut dia, Bupati Malinau merespons aspirasi tersebut secara positif meski kewenangan pengelolaan SMA berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Kabupaten Malinau hanya dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Utara.

“Pak Bupati sesuai kewenangannya hanya memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada Bapak Gubernur. Walaupun ini bukan kewenangan pemerintah kabupaten, beliau tetap menyikapi aspirasi para orang tua secara positif,” katanya.

Francis menjelaskan, berdasarkan mekanisme penerimaan peserta didik, tidak semua calon siswa dapat diterima di SMA Negeri 1 Malinau karena keterbatasan kuota. Sebagian diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Namun, menurut para orang tua, alternatif tersebut menimbulkan persoalan baru. Selain jarak sekolah yang lebih jauh, mereka juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai transportasi anak setiap hari.

“Ini sebenarnya ranah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah Kabupaten hanya bisa memfasilitasi aspirasi masyarakat agar dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang,” ujar Francis.

Bagikan:
Berita Terkait