Perang Melawan Narkoba, Jaringan Narkoba Digulung, Polda Kaltara Musnahkan 6,3 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026

PUBLIKA.CO.ID. TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan 6.310,48 gram sabu yang berasal dari 12 laporan polisi dalam konferensi pers di Tanjung Selor, Senin, 29 Juni 2026. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Wakapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol.Yusuf mengatakan kepada Media Publika selama dua bulan terakhir jajarannya berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 92 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9.854,59 gram. Seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

“Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 6.310,48 gram dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Kapolda dalam konferensi pers.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Polisi Perairan dan Udara, serta satuan reserse narkoba di jajaran Polda Kalimantan Utara yang terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Yusuf memperkirakan lebih dari 120 ribu jiwa dapat diselamatkan apabila sabu yang dimusnahkan itu gagal beredar di tengah masyarakat. Karena itu, pengungkapan tersebut dinilai tidak hanya sebagai keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan peran dan ketentuan yang berlaku.

Wakapolda  menegaskan Polda Kalimantan Utara akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

 Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor sesuai ketentuan hukum ujar Yusuf. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait