Buruh Harian Lepas Diduga Kuasai 154 Gram Sabu, Polda Babel Lakukan Penggerebekan

Minggu, 1 November 2026

PANGKALPINANG – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali terbongkar. Seorang pria berinisial RW alias Wahyu (28), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat bruto 154,84 gram.


Penangkapan dilakukan personel Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka diringkus di pinggir Jalan Raya Pasir Padi, RT 001/RW 001, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.


Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka yang masih berada di kawasan Jalan Raya Pasir Padi.


Di lokasi pertama, petugas menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil yang diduga berisi sabu di saku kanan celana tersangka. Selain itu, ditemukan tiga paket sedang lainnya di dekat tersangka.


Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah RW. Hasilnya, polisi kembali menemukan 14 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.


Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket, terdiri atas 18 paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan 154,84 gram.


Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat, Heriyansyah, bersama tiga saksi lainnya.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital merek Pocket Scale, satu unit telepon genggam Poco warna kuning, plastik kemasan, potongan sedotan, dompet, tas, kotak rokok, serta celana yang digunakan tersangka.


Dalam pemeriksaan awal, RW mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaan dirinya.


Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam bahan siaran pers yang dikeluarkan Sabtu (31/10/2026) pukul 21.00 WIB di Pangkalpinang.


Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Subsider, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah sabu yang disita mencapai lebih dari 150 gram bruto. Polisi masih memproses perkara tersebut lebih lanjut di Polda Kepulauan Bangka Belitung. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait