PUBLIKA.CO.ID MALANG—Seorang adik di Tirtoyudo, Kabupaten Malang dilaporkan telah melakukan tindakan keji dengan membakar kakak perempuannya, yang menyebabkan kematian sang kakak akibat luka bakar parah. Korban, Yayuk (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Tulungrejo, Bumiaji, Kota Batu, harus dirawat di RSU Pindad, Turen, Kabupaten Malang setelah kejadian tragis itu. Namun, setelah lima hari perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (22/10) saat korban dan pelaku, Ruliyanto (28), berada di rumah orang tua mereka di Tamankuncaran, Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat tengah terlibat dalam cekcok, pelaku yang emosi membakar kakaknya ketika sedang menjalankan shalat Asar. Meskipun kejadian itu baru dilaporkan ke polisi beberapa hari setelahnya.
Menurut Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, peristiwa tragis ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (28/10). Pelaku sendiri mengalami luka bakar dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kanjuruhan. Namun, pelaku telah diamankan sebagai tersangka pembakaran yang menyebabkan kematian kakaknya.
Pelaku dihadapkan pada Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang tragis tersebut. (Rdk)