Bagai Tertimpa Tangga… Sudah Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Kini Sukho Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya

Kamis, 1 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Predator anak yang sudah mendekam di balik jeruji besi di Lapas Nunukan, Sukho Darsono yang telah dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun. Bakal kehilangan pekerjaan yang sebelumnya sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Tanjung Selor.

Proses pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Fantastic Data Kekerasan Anak di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara 

“Proses disiplin pemberhentian sebagai ASN sudah di proses,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Bulungan Nurdiana.

Putusan sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor sudah diterimanya, kurang lebih seminggu yang lalu. Kata dia putusan itu akan dijadikan landasan dasar pemecatan.

“Putusan sidang baru kami dapatkan minggu lalu dan setelah itu proses BAP lalu dibuatkan SK pemberhentiannya sebagai ASN, Insha Allah di bulan Mei sudah selesai,” tutupnya. (rdi)

Baca juga  Polres Malinau Amankan Pencuri Sarang Walet dan Tempayan
Bagikan:
Berita Terkait