TANJUNG SELOR-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Bulungan dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 25 Tahun 2024. Dua peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).Jum’at 18-10-2024.
Dalam acara tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bulungan, H. Haerumuddin, SH, MAP, mencatat bahwa pajak dan retribusi daerah tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga berperan penting dalam mendukung keuangan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Haerumuddin mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya memastikan bahwa pengelolaan pajak daerah dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan menjadi bagian dari proses perpajakan.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo, menambahkan bahwa Perda dan Pergub tersebut dirancang dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dan sebagai bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan Bapenda untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, para pengelola pajak daerah berharap dapat membangun transparansi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan serta menjalankan tugas mereka secara efektif untuk meningkatkan pendanaan dan kualitas layanan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Haerumuddin menutup dengan mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari semua pihak, terutama dalam mematuhi peraturan yang ada, sangat penting bagi keberhasilan pembangunan wilayah. (adv)