BALI PUBLIKA.CO.ID – Press Confrence di jimbaran Bali pada selasa 19 nopember 2024, didepan awak media Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia merupakan atensi Presiden RI. Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto yang tertuang dalam program kerja Asta Cita nomor 7 yaitu memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Pencegahan dan pemberantasan Narkoba adalah salah satu sasaran priotitas agenda tersebut dan ditindak lanjuti oleh Kapolri dengan memaksimalkan Satgas penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran.
Oleh karena itu kami dari Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress ataupun update dari apa yang sudah kami laksanakan hingga saat ini.
Kronologis yang dapat kami sampaikan bahwa pada bulan september 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak
25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandesteine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jl. Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian dan terakhir tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandesteine lab hasish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali, hasish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di cafe puff uluwatu jimbaran badung.
Informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari china dikirim dari luar negeri melalui cargo bandara internasional soekarno hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.
Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika sbb:
Bahan yang sudah jadi :
1. 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180
pcs (batang)
2. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253
pcs (batang)
3. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi.
4. 765 buah kartridge berisi hasish cair
5. 6000 buah katridge kosong
Bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang)
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil
sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir])
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah)
4) 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
5) batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak
1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO).
Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.
Salam memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish.
Perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Adapun apabila di konversikan menjadi nilai materil barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut adalah sebagai berikut:
Bahan yang sudah jadi :
1) 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang) kurang lebih 63 milyar rupiah
2) 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang) kurang lebih 45 milyar 150 juta rupiah
3) 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi kurang lebih 10 milyar 713 juta rupiah
4) 765 buah kartridge berisikan hasish cair kurang lebih 2 milyar 295 juta
Untuk bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang) kurang lebih 945 milyar rupiah
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir]) kurang lebih 963 milyar rupiah
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah) kurang lebih 18 milyar rupiah
Dengan demikian dapat disimpulkan sementara pemberantasan Narkoba telah melakukan tindakan preventive strike terhadap peredaran gelap Narkoba yang apabila beredar nilainya materiil mencapai sekitar 2 Triliun 47 milyar 158 juta rupiah.
Adapun tersangka sebanyak empat orang dan semua merupakan warga negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
1. MR. peran peracik dan pengemas
2. RR. peran peracik dan pengemas
3. N. peran peracik dan pengemas
4. DA. peran peracik dan pengemas
Persangkaan Pasal
atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal antara lain:
Terkait narkotika :
• pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal
132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 milliar.
Terkait psikotripika :
• pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997
tentang psikotropika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan:
• pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; dan atau
• pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
• dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Himbauan kepada masyarakat;
rekan-rekan media dan seluruh masyarakat indonesia dimanapun anda berada, modus operandi peredaran Narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda. Pods system yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Modus ini dinilai efektif karena pods system memiliki tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda yang cenderung mengikuti gaya hidup kekinian.
Seluruh capaian yang kami sampaikan tadi tentu saja tidak dapat terlaksana tanpa bantuan dari stakeholder terkait dan dukungan dari masyarakat.
Oleh karena itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan kami berharap semoga kerja sama yang sudah terjalin insya allah dapat terus berjalan dan tetap membuahkan hasil yang optimal.
Kami mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada kami, terutama dalam memberikan laporan/informasi mengenai indikasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitarnya. Informasi dari bapak, ibu, dan saudara sekalian, akan sangat berguna bagi kami dalam mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama.
Perlu kami tekankan bahwa kami akan terus berkomitmen, untuk tetap bertindak tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia agar bangsa kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas Narkoba dengan saling peduli dan selalu waspada dengan lingkungan sekitar kita, karena, harapan agar “Indonesia Bebas Narkoba” hanya bisa terwujud jika kita semua selalu peduli dan saling menjaga satu sama lain. (Rdk)