publika.co.id TANJUNG SELOR, – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kalimantan Utara ( Kaltara) kembali mengingatkan kepada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yang ada di wilayah Kaltara untuk tidak terlibat aktif politik praktis.
Hal ini disampaikan, mengingat Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak telah memasuki tahapan kampanye.
Sehingga bagi Bawaslu perlu adanya himbauan berkenaan dengan larang bagi beberapa pihak untuk tidak terlibat aktif politik pratis salah satunya BUMN dan BUMD.
“Iya, BUMN dan BUMD yang dilarang telibat aktif dalam politik praktis. Dan kita sudah himbau ke semuannya,” kata Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman Rabu (25/9/2024).
Berkenaan dengan proses pengawasan dalam tahapan kampanye yang dimulai pada hari ini (Senin, 25/9/2024) Sulaiman menyebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu Kaltara.
Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan hingga pada tataran terbawah mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses tahapan kampanye.
“Iya kita kan sudah ada pengawas disetiap daerah bahkan di Desa/Keluaran dan kecamatan kita sudah plotkan,” ujarnya.
“Jadi pasukan pengawas itulah yang akan memantau pergerakan peserta pemilu nanti,” imbuhnya.
Kemudian selain itu, Bawaslu juga menekankan kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan politisasi sara, ujaran kebencian dan hoaks serta penggunaan politik uang dalam berkampanye.
“Yang jelas kita sudah sosialisasikan juga kepada masyarakat, harapannya masyarakat juga bijak dalam bertindak. Kita inikan mengharapkan pemimpin yang tebaik, jadi hindari hal-hal yang saya sebutkan tadi,” Pungkasnya. (Rdk)